Potretkota.com - Pada saat membaca pledoi, eks Direktur Komersil PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Mohamad Cholidi terdengar menahan tangisnya. Ia tak menyangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeretnya ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Menurut Mohamad Cholidi, saat aktif bekerja di PTPN XI ia kerap mengingatkan kepada rekan-rekan kerja ataupun pembeli agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. “Saya ini termasuk pegiat anti korupsi,” jelasnya, Rabu (15/1/2025).
Baca juga: Polisi Sebut 65 Warga Jadi Korban Perumahan AB Jaya Pasuruan
“Saya tidak mengerti, niat jahat apa yang dituduhkan kepada saya. Saya meyakini tidak ada yang melanggar,” tambah Cholidi.
Seperti yang disampaikan beberapa ahli dalam persidangan, lahan tebu yang sudah dibeli masih layak dibudidaya tebu. “Ada lahan pembanding yang ekstrim bisa ditanam tebu,” jelas Cholidi.
Baca juga: Dinas Perkim Ungkap Perumahan AB Jaya Belum Kantongi Izin
Karena itu, Cholidi berharap Majelis Hakim berkenan membebaskannya. “Pledoi ini saya buat juga untuk keluarga, bahwa saya tidak melakukan korupsi, biar kelak saya dikenal bukan sebagai pencuri,” imbuhnya.
Senada, Nizar Fikri SH penasihat hukum juga meminta agar Mohamad Cholidi dibebaskan dari dakwaan primair dan subsidair. “Tegakkan keadilan agar langit tidak runtuh!” tegasnya sembari mengutip Q.S. Al-Baqarah ayat 42.
Baca juga: Idul Adha 2026, Polres Pasuruan Kurban 16 Sapi dan 57 Kambing
Dalam perkara jual beli tanah di Kabupaten Pasuruan seluas 795,882 meter persegi, menyeret pemilik surat yakni Muhchin Karli Komisaris PT Kejayan Mas (PTKM) dan eks Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri.
KPK meminta Komisaris PT Kejayan Mas (PTKM) Muhchin Karli agar mengembalikan uang Negara Rp12.578.940.308. (Hyu)
Editor : Redaksi