Potretkota.com - Tidak puas sebagian pelaku pengeroyokan ditangkap, Tjetjep Mohammad Yasien korban pengeroyokan debt collector, meminta agar polisi menangkap sisanya.
“Didalam BAP saya jelaskan, pengeroyoknya berjumlah sekitar 20 orang, yang saat ini sudah ditangkap ada 4 orang. Diantaranya 20 orang itu, 9 orang yang saya cukup ingat wajahnya, sudah melakukan kekerasan juga pengerusakan,” jelas Tjetjep, usai menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya, Kamis (30/1/2024).
Baca juga: Bos Kontraktor Ini Diperiksa Hakim Tipikor Surabaya Awal Tahun 2026
Sementara, Andry Ermawan Ketua Tim Hukum Tjetjep Mohammad Yasien menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap korban hanya dimintai keterangan seputar peristiwa yang terjadi saat itu, di rumah nasabah kartu kredit Bank Negara Indonesia (BNI) Abdoel Proko Santoso.
Pihaknya juga memberikan apresiasi Polrestabes Surabaya terhadap penegakkan hukum karena cepat menangkap sebagian pelaku pengeroyokan yang sudah meciderai korban Tjetjep Mohammad Yasien.
“Kami berharap kepada Bapak Kapolrestabes Surabaya, untuk dapat lagi menangkap pelaku berikutnya,” tambah Andry Ermawan.
Untuk diketahui, Tjetjep Mohammad Yasien dihajar beberapa orang dengan disaksikan oknum Polsek Karangpilang Surabaya. Akibat pengeroyokan, korban mengalami cedera otak atau gagar otak ringan.
Baca juga: Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya Terima Uang dari PT Prasasti Tiara Ayunda Rp450 Juta
Tak lama kemudian, debt collector dari PT Perkasa Abadi Perdana (PAP) berinisial NBM (33), AA (31), AAJ (24) dan RDK (20) ditangkap Satreskirim Polrestabes Surabaya. Mereka disebut tim hukum Tjetjep Mohammad Yasien, berperan mendorong, memukul dan menendang korban. (Hyu)
Editor : Redaksi