Potretkota.com - Karaoke berkedok warung di spadan sungai Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan jadi sorotan masyarakat. Pasalnya, warung yang menyediakan minuman beralkohol dan perempuan sudah buka 24 jam tanpa ada tindakan.
Anggota DPRD Kota Pasuruan Akhmad Rifa'i, S.H saat dikonfirmasi menyatakan, agar karaoke berkedok warung dilakukan penindakan. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Di Kota Pasuruan.
Baca juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026
"Kalau ada yang menyimpang tulis aja, biar dibubarkan," kata Rifa'i sapaan akrabnya, Sabtu (3/5/25).
Purnawirawan TNI yang gabung di Partai Golkar ini juga menyampaikan, akan melakukan pengecekan terhadap karaoke berkedok warung di spadan sungai Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Baca juga: Dibalik Gemerlap Black Owl Surabaya, ada Permendag, Perda, dan Perwali yang Ditabrak
"Insyaallah nanti malam pulang kuliah kita cek bersama satpol PP," tambah Rifai.
Sementara, Lurah Gentong, Murtadho mengaku lokasi karaoke berkedok warung remang tersebut masuk di wilayah Kelurahan Sebani, Kecamatan, Gadingrejo, Kota Pasuruan. "Itu warung masuk wilayah Sebani karena berada di selatan sungai, kalau di utara sungai masuk wilayah Gentong," ujarnya.
Baca juga: Munculnya Gerakan Masyarakat Sipil sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Rezim Prabowo–Gibran
Untuk diketahui, warung-warung yang berdiri diatas sepadan sungai milik Pemerintah Kota Pasuruan terdapat karaoke yang beroperasi 24 jam termasuk saat bulan Ramadhan kemarin. (dyt)
Editor : Redaksi