Potretkota.com - Bambang Soeprapto dan Pho Steven Poerwadi, keduanya warga bertetanga di Jl. Ploso Timur X Surabaya. Karena berselisih akibat parkir mobil, keduanya jadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sebelum terjadi perselisihan, Bambang memarkir mobilnya di dalam Gubuk depan rumah Jl. Ploso Timur X Surabaya No. 23 Surabaya. Steven yang merasa telah memperbaiki lahan parkir tersebut, meminta Bambang yang saat itu kebetulan ngobrol dengan saksi Wintono dan saksi Masyudi, untuk memindahkan mobilnya.
Baca juga: Viral di Media Sosial, Owner Bus Kopi Langit: Iklan Ora Bayar
Bambang yang sedang asik ngobrol dengan Wintono dan Masyudi, meminta Steven agar tidak diganggu pembicaraannya. Merasa tidak dihiraukan, Steven lalu menghajar Bambang. Pun sebaliknya, perkelahian terjadi, hingga dipisah saksi Wintono dan Masyudi.
Akibat perkelahian, Steven mengalami luka bengkak di bagian belakang kepala. Sedangkan Bambang mengalami luka lecet pada mata kanan bawah dan luka memar pada dada kiri. Sama-sama tidak terima, keduanya saling lapor ke polisi.
Baca juga: Warga Serang Polisi yang Hendak Tangkap Pelaku Curanmor Keluarga Kapolda
“Steven memulai memukul, saya mencoba membalas memukul untuk mempertahankan diri,” kata Bambang, Senin (20/8/2018) kemarin.
Saat ini, perkara Pho Steven Poerwadi nomer 2341/Pid.B/2018/PN SBY, dipegang Jaksa Sumantri. Sedangkan perkara Bambang Soeprapto Nomer 1992/Pid.B/2018/PN SBY dipegang oleh Jaksa Darwis.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Minta Maaf Anggotanya Arogan
Karena sama-sama menjadi terdakwa Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiyaan, Ketua Majelis Hakim Timur Pradoko, menyarankan agar keduanya berdamai. Sesuai saran perintah hakim, keduanya pun berdamai. (Yon)
Editor : Redaksi