Potretkota.com - Mendengar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan Ganjar Siswo Pramono, pensiunan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, salah satu organisasi masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GerPAK) angkat bicara.
Ketua GerPAK Achmad Musa mengapresiasi Kejati Jatim dalam hal penetapan tersangka terhadap Ganjar Siswo Pramono. Namun menurutnya, ada yang kurang dalam melakukan penyelidikan.
Baca juga: Biaya Rekomendasi Partai Pemenangan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita Terungkap dalam Sidang
"Ganjar ini posisinya Kabid, tidak mungkin Kepala Dinas (Kadis) tidak tau anggotanya membuat ulah, apalagi nilainya mencapai miliaran," kata Musa sapaan akrabnya, Selasa (3/6/2025).
Baca juga: Kasus Izin Tambang ESDM Jatim, Nama Ariful Bhuana Jadi Sorotan
Saat ini, Musa menyebut Ganjar Siswo Pramono dijerat pasal gratifikasi senilai Rp3,6 miliar dan TPPU, pada tahun 2017-2020. "Tahun segitu, siapa lagi kalau bukan EP," tambahnya.
Menurut Musa, nilai gratifikasi yang dibeberkan Kejati Jatim senilai Rp3,6 miliar tidak sebanding dengan informasi internal dari Pemkot Surabaya yang jadi bahan gunjingan. "Kalau info saya, ini sudah ramai, nilainya itu kalau engga salah mencapai Rp18 miliar," akunya.
Baca juga: Hakim Tipikor Heran Biro Kesra Pemprov Jatim Beri Hibah Seragam GP Ansor Bondowoso Rp1,2 Miliar
Maka dari itu, GerPAK berharap Kejati Jatim bisa mengembangkan perkara ini sampai tuntas. "Kalau bisa perkara ini dikembangkan lagi, saya optimis akan ada tersangka lagi," pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi