LSM GerPAK Duga Atasan Ganjar Bina Marga Terlibat Korupsi

potretkota.com
Achmad Musa.

Potretkota.com - Mendengar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan Ganjar Siswo Pramono, pensiunan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, salah satu organisasi masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GerPAK) angkat bicara.

Ketua GerPAK Achmad Musa mengapresiasi Kejati Jatim dalam hal penetapan tersangka terhadap Ganjar Siswo Pramono. Namun menurutnya, ada yang kurang dalam melakukan penyelidikan.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Sekda Jatim, Pemprov Wajib Buka Dokumen Kontrak PBJ dan Perjalanan Dinas

"Ganjar ini posisinya Kabid, tidak mungkin Kepala Dinas (Kadis) tidak tau anggotanya membuat ulah, apalagi nilainya mencapai miliaran," kata Musa sapaan akrabnya, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Kejari Tanjung Perak Setorkan Rp4,9 Miliar Dana TPPU ke Negara

Saat ini, Musa menyebut Ganjar Siswo Pramono dijerat pasal gratifikasi senilai Rp3,6 miliar dan TPPU, pada tahun 2017-2020. "Tahun segitu, siapa lagi kalau bukan EP," tambahnya.

Menurut Musa, nilai gratifikasi yang dibeberkan Kejati Jatim senilai Rp3,6 miliar tidak sebanding dengan informasi internal dari Pemkot Surabaya yang jadi bahan gunjingan. "Kalau info saya, ini sudah ramai, nilainya itu kalau engga salah mencapai Rp18 miliar," akunya.

Baca juga: Biaya Rekomendasi Partai Pemenangan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita Terungkap dalam Sidang

Maka dari itu, GerPAK berharap Kejati Jatim bisa mengembangkan perkara ini sampai tuntas. "Kalau bisa perkara ini dikembangkan lagi, saya optimis akan ada tersangka lagi," pungkasnya. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru