Potretkota.com - Muhammad Noor alias Ahmad (37) warga Perumahan Komplek Nur Aisyah Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Abdul Aziz (40) warga Jalan Jahri Saleh Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. Keduanya ditangkap karena terendus hendak mengirim 242 box berisi 7 juta 870 ribu pil koplo maupun pil carnopen.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan saat jumpa pers mengatakan, jutaan pil koplo bernilai Rp 15 miliar lebih ini rencana dikirim ke Abdul Aziz warga Surabaya untuk disebar ke seluruh wilayah Jawa Timur.
Baca juga: Pembayaran 16 Ribu Pasien SKTM RSUD dr Ishak Disunat
“Sasarannya para pelajar hingga mahasiswa,” kata Kombes Pol Rudi Setiawan, Senin (27/8/2019).
Baca juga: Cegah Superflu, Warga Surabaya Vaksinasi Sebelum ke Luar Negeri
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 4,96 juta butir pil koplo dan 2,91 juta butir pil carnopen.
Baca juga: Rasiyo DPRD Jatim Dilaporkan, Demokrat Diam atau Melawan?
Akibat perbuatannya, para tersangka Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dan Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Jar)
Editor : Redaksi