Potretkota.com - Terkait pemberitaan yang mencatut salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dikabarkan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sebuah kasus tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan maupun kepada lembaga dewan.
"DPRD menilai, pemberitaan tersebut tidak berimbang dan tidak terverifikasi, tapi juga menyesatkan. Potensinya? Bisa menciptakan stigma negatif yang merugikan baik personal anggota dewan maupun institusi DPRD secara keseluruhan," Kata Samsul Hidayat, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: KPK Periksa Relelyanda Solekha Wijayanti Anggota DPRD Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya
Ia menegaskan bahwa sampai hari ini, tidak ada informasi atau surat resmi dari KPK yang diterima DPRD terkait pemanggilan anggotanya sebagaimana diberitakan beberapa media online kemarin.
Ketua DPRD mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Nindi, Deputi KPK Wilayah Jawa Timur. "Bu Nindi menyampaikan terkait dengan pemanggilan saksi berada di kedeputian lain sehingga belum mengetahui informasi tersebut," terangnya.
Samsul juga akan mempertemukan RH dengan ke deputi yang menangani untuk mendapatkan kejelasan. Rudi Hartono sendiri mengklaim tidak tahu menahu dan tidak pernah berkecimpung dengan dana hibah pokmas. Berita yang dianggap menyesatkan bisa menghancurkan reputasinya sebagai wakil rakyat atas dasar itu, DPRD Kabupaten Pasuruan mengajukan tuntutan tegas kepada redaksi media dimaksud untuk memberikan ruang hak jawab secara proporsional.
"Kami juga meminta media tersebut menjaga akurasi informasi demi mencegah pembentukan opini publik yang keliru, serta menerbitkan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional dan pada ruang pemberitaan yang setara dengan berita sebelumnya," jelas Samsul.
Baca juga: 55 Pejabat Dimutasi Wali Kota Pasuruan
Menurutnya, Hal ini penting untuk disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat dan komitmennya dalam menjaga marwah lembaga DPRD Kabupaten Pasuruan.
Ditempat yang sama, RH alias Rudi Hartono, anggota dewan dari PKB yang dicatut namanya juga telah memberikan klarifikasi secara langsung bahwa ia tidak pernah menerima surat atau panggilan dari KPK.
"Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, namun sangat menyayangkan jika media tidak menjunjung tinggi prinsip cover both side dalam menyajikan informasi," kata Rudi Hartono dalam konferensi persnya.
Baca juga: Reklame Rokok yang Roboh di Depan RSUD Bangil Diduga Ilegal
Ia menyayangkan pemberitaan tersebut karena dirinya tidak pernah tahu dan tidak pernah berkecimpung dengan dana hibah pokmas. "Psikologis keluarga juga goncang, apalagi dengar KPK itu secara psikologis sudah ke mana-mana," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 21 tersangka terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. (dyt)
Editor : Redaksi