Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dalam memeriksa dugaan korupsi yang menjerat Mantan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat dan Muhammad Hidayah Ketua organisasi Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Bondowoso, menghadirkan saksi dari lembaga pendidikan islam.
Mereka yang hadir dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya adalah, Misbahul Munir, Saiful Bahri, Fadoil, Edi Sugiarto. Saksi berempat mendapat hibah Rp100 juta dari Pemkab Bondosowo, untuk rehabilitasi dan pembelian meubelair atau mebel.
Baca juga: Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat Diputus 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Dalam persidangan, Misbahul Munir mengungkap bahwa bantuan hibah didapat dari Muhammad Irsan Marwanda Bachtiar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, anak Irwan Bachtiar Rachmat.
Misbahul Munir mengaku, hibah pokok pikiran dari Irsan Marwanda Bachtiar total 10 lembaga, 5 untuk lembaga di Kecamatan Tenggarang, 5 lagi diberikan lembaga di Kecamatan Wonosari. Dari penjelasan Misbahul Munir, 1 lembaga bagiannya, 1 milik Saiful Bahri dan sisanya nama-nama 8 lembaga dari Irsan Marwanda Bachtiar.
Dari 10 lembaga, semua diarahkan Irsan Marwanda Bachtiar untuk membeli mebel almari, meja, kursi murid dan guru di UD Mega Antik Furniture milik Irwan Bachtiar Rachmat.
“Jadi tidak ada pertimbangan membeli di Mega Antik Furniture. Tidak ada maksud tujuan dari saya sendiri. Semuanya atas perintah atas kehendak, kalau tidak perintah tidak akan saya laksanakan,” jelas Misbahul Munir, Kamis (31/7/2025).
“Ini kan intruksi, saya rakyat tidak tau apa-apa. Kalau saya disebut sebagai koordinator kurang pas, Saya tidak mengkoordinir, tapi membantu madrasah,” dalih Misbahul Munir.
Menurut Misbahul Munir, pembuatan proposal hibah Rp100 juta dengan hibah Rp75 juta tidak sama. “Pembuatan proposal tidak bareng, kata Irsan disamakan saja,” ujarnya.
Baca juga: Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Hibah Rp100 juta berasal dari Pokir Anggota DPRD Bondowoso Irsan Marwanda Bachtiar, sedangkan hibah Rp75 juta berasal dari Wabup Bondososo Irwan Bachtiar Rachmat. Format atau draf proposal didapat dari Terdakwa Muhammad Hidayah.
“Saya diperintahkan Irsan mengumpulkan proposal. Saya kemudian disuruh ke Kesra. Tujuannya untuk mempersatukan lembaga, untuk suara Bapak Irwan,” ungkapnya.
Setelah semua syarat beres, uang hibah Rp75 juta kemudian oleh Misbahul Munir diserahkan kepada Irwan Bachtiar Rachmat di Toko Mega Antik. Namun sayang, mebel yang dibeli tidak sesuai harapan. “Untuk kualitas kurang bagus,” akunya.
Atas pernyataan tersebut, Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat pun heran. “Selama ini tidak ada komplain, baru komplain di persidangan,” ucapnya.
Baca juga: Keterangan Auditor Kejati Jatim Dapat Penolakan dari Pihak Terdakwa Korupsi Bondowoso
Terdakwa Hidayah juga menyampaikan, saksi Misbahul Munir merupakan bendahara Bamusi Bondowoso merangkap di PAC Bamusi Kecamatan. “Peran Misbahul Munir sama dengan saya, langsung komunikasi dengan Wakil Bupati,” terangnya, tidak tau menahu soal hibah pokir Rp100 juta.
Sementara, Karuniawan Nurahmansyah SH MH dalam fakta persidangan menemukan fakta baru adanya peran Misbahul Munir dalam rangkaian dugaan korupsi yang menjerat kliennya Hidayah.
“Dalam persidangan ditemukan fakta baru, bahwa Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Irsan Bachtiar yang merupakan anak dari Wakil Bupati Irwan Bachtiar juga mempunyai peran, serta adanya dugaan penyalagunaan dana hibah terhadap 10 lembaga yang nilainya masing-masing Rp100 juta,” kata Karuniawan Nurahmansyah, uang Rp100 juta tidak berkaitan dengan kliennya.
Karena itu, Awan sapaan akrab Karuniawan Nurahmansyah berencana akan mengajukan secara resmi untuk dibuka lidik baru terhadap Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Muhammad Irsan Marwanda Bachtiar dan Misbahul Munir.
“Alasan saya mendasar, didalam dakwaan Penuntut Umum yang Rp100 juta itu dimasukkan kedalam atau dibebankan kepada Terdakwa Hidayah. Itu merupakan kekeliruan yang nyata, sehingga dari fakta terungkap dalam persidangan saya secara resmi membuat surat ke Kejaksaan Agung ataupun KPK, karena melihat nilainya mencapai Rp1 miliar,” pungkas Awan, harus ada tersangka baru. (Hyu)
Editor : Redaksi