Berawal dari Laporan Kehilangan Anak

Pria ini Cabuli dan Jual Kekasih di Bawah Umur ke Prostitusi Online

Reporter : Achmad Syaiful Bahri
Foto istimewa: Humas Polrestabes Surabaya.

Potretkota.com - Setelah menerima laporan kehilangan seorang anak perempuan berinisial DKP (16), Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial ABZ (22). Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 3 orang yang 2 dari ketiganya itu kini berstatus sebagai saksi.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, tersangka ABZ dan dua orang saksi diamankan dari sebuah hotel di Jalan Kayoon Surabaya, pada Sabtu, 2 Agustus 2025 lalu. Selain menerima laporan kehilangan anak, polisi juga mencurigai adanya aktivitas prostitusi di hotel tersebut.

Baca juga: Warga Serbu Bazar Barang Bukti Curnamor di Polrestabes Surabaya

ABZ dan DKP berkenalan melalui seorang perantara pada bulan Maret 2025 hingga akhirnya berpacaran pada bulan Mei 2025. ABZ dan DKP berhubungan layaknya suami istri. Dalam perjalanan asmaranya, ABZ memaksa DKP untuk berhubungan intim dan membawanya terlibat dalam prostitusi.

Kepada petugas, ABZ mengakui perbuatannya yang menjajakan DKP melalui jasa layanan seksual secara online. ABZ menentukan tarif dengan mengambil keuntungan dari hasil jasa layanan yang dilakukan DKP terhadap lelaki hidung belang.

Baca juga: Kriminalitas Naik, Warga Surabaya Diminta Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri

"Pelaku mencari tamu dengan tarif Rp200.000 hingga Rp500.000, dengan mengambil keuntungan Rp50.000 hingga Rp100.000 per transaksi," kata Aji, Selasa (05/08/2025).

Aji mengungkapkan, ungkap kasus tindak pidana perdagangan anak di bawah umur berkat kerja sama antara Unit Resmob dan Unit PPA. Dari ungkap kasus ini pula, petugas menyita sejumlah barang bukti termasuk handphone yang digunakan ABZ untuk mencari pelanggan pencari jasa layanan seksual.

Baca juga: Jangan Lengah! Maling Handphone Beroperasi di Bus Suroboyo

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17/2016 jo. Pasal 76D UU No. 35/2014: Pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar," ungkap Ali.

Selain itu, ABZ juga dijerat dengan Pasal 2 dan 17 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta Rp600 juta. Ancaman bertambah sepertiga jika korban anak di bawah umur. (ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru