Sidang Korupsi DAM Kali Bentak, Kasi Pidsus Ungkap Nomenklatur Pekerjaan Tidak Sesuai

potretkota.com
Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah di PN Tipikor Surabaya.

Potretkota.com - Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, A.Md, mantan Sekda Kabupaten Blitar Drs. Izul Marom, M.Sc diperiksa Kejaksaan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (15/8/2025).

Keduanya diperiksa bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar Dicky Cubandono bersama stafnya Hamdan Zulfikri Kurniawan, Sigit Purnomo Hadi dan Tim TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain.

Baca juga: Hibah Pokir Guntur Wahono Anggota DPRD Jatim Rp30 Miliar

Pemeriksaan terkait sidang dugaan korupsi pekerjaan Pembangunan DAM Kali Bentak yang menjerat Penanggungjawab Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar Muhammad Muchlison, Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar Heri Santosa, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Kabupaten Blitar Hari Budiono, Direktur CV Cipta Graha Pratama (CGP) Muhammad Bahweni dan Persero Komanditer CV CGP Miftahul Iqbalud Daroini.

Menurut Rini Syarifah, DAM Kali Bentak di Desa Panggungrejo, Kabupaten Blitar dibangun karena sekitaran lahan pertanian warga terjadi langganan banjir. “Untuk lainnya, tidak tau detailnya,” akunya.

Karena itu, Dicky Cubandono mendampi Rini Syarifah sebelum pembangunan dilakukan pernah memberikan bantuan kepada warga terdampak banjir. Proyek Dam Kali Bentak diklaimnya tidak ada kerusakan, bahkan saat diperiksa inspektorat tidak ada masalah.

Baca juga: Nama Guntur Wahono DPRD Jatim Muncul Dalam Sidang Pokir Jodi

Sedangkan, Izul Marom menyatakan, pekerjaan Pembangunan DAM Kali Bentak usulan dari Kepala Dinas untuk dibahas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar. “Obyek pekerjaan sifatnya belanja modal,” ujarnya.

Usai sidang, Reza Fahrizal Akbar SH penasihat hukum Terdakwa Hari Budiono heran pekerjaan DAM Kali Bentak dalam dakwaan masuk kategori total loss. “Proyek fisiknya ada, berfungsi, tidak ada kerusakan, dari mana bisa diambil total loss,” katanya, kliennya tidak mendapat bagian apapun dari nilai pekerjaan Rp4.921.123.300.

Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pramana menyampaikan, diakui pekerjaan ada namun perkara ini masuk kategori total loss lantaran nomenklatur pekerjaan tidak sesuai.

Baca juga: Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya Ingat Terima Uang dari PT Arisco Cipta Graha Sarana Rp100 Juta

“Barangnya ada, berfungsi, awal anggaran itu berbunyi bangunan penahan tebing atau bangunan penguatan tebing, itu nomenklaturnya. Artinya itu buat talut. Entah kenapa dibuat DAM? Itu salah. Bahkan tidak ada pembahasan perubahan anggaran dan dibahas di DPRD,” ungkap Willy, sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar.

Hasil audit pemeriksaan, diakui Willy anggaran proyek Rp4.921.123.300. “Anggarannya Rp4,9 miliar, kerugiannya Rp5,1 miliar, selisih Rp200 juta karena tidak ada jaminan pelaksanaan, harusnya ada tapi dibuat tidak ada,” pungkasnya. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru