Taufiq dan Masrur PD Pasar Surya Diputus 2 Tahun Penjara

potretkota.com
Sidang Taufiq dan Masrur PD Pasar Surya.

Potretkota.com - Mantan Direktur Pembinaan Pedagang Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, M. Taufiqurrahman, S.Kh alias Taufiq dan Masrur eks Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Masing-masing oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya, baik M. Taufiqurrahman alias Taufiq dan Masrur dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

“Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H, Jumat (29/8/2025).

Baca juga: Sidang PD Pasar Surya, Terdakwa Masrur Sedih Dituduh Korupsi

Untuk diketahu, Taufiq dan Masrur didakwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya korupsi PD Pasar Surya, masing-masing diharuskan mengganti Rp Rp301.080.054,5. Karena diputus subsider, keduanya tidak dimintai ganti kerugian tersebut. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru