Potretkota.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya yang berlokasi di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya, Senin (30/3/2026).
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sewa stand dan lahan kosong periode 2024–2025.
Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
Langkah tersebut dilakukan setelah kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026. Penggeledahan juga telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya melalui penetapan Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tertanggal 26 Maret 2026. Proses tersebut disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya dan lurah setempat guna menjamin transparansi.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 223 dokumen penting serta barang bukti elektronik, yakni delapan unit telepon genggam, satu unit laptop, dan satu unit CPU.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Isawara, menyatakan bahwa seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk peran masing-masing pihak yang terlibat.
Baca Juga: Taufiq dan Masrur PD Pasar Surya Diputus 2 Tahun Penjara
“Pelaksanaan penggeledahan telah dilakukan secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti yang diamankan akan didalami untuk mengungkap modus operandi dan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur di lingkungan PD Pasar Surya. Dugaan pelanggaran ditemukan di sejumlah cabang, yakni Cabang Timur, Cabang Utara, dan Cabang Selatan.
Dalam praktiknya, banyak penyewa yang tidak memiliki perjanjian resmi. Kondisi ini diduga menyebabkan potensi kerugian keuangan daerah hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Selain itu, ketidakjelasan prosedur juga membuat penyewa tidak mengetahui besaran biaya sewa maupun pihak yang berwenang menerima pembayaran.
Baca Juga: Pledoi PD Pasar Surya: Terdakwa Taufiq Mohon Keringanan, Terdakwa Masrur Minta Bebas
Penyidik juga menemukan indikasi pemberian stand dan lahan kosong tanpa melalui proses negosiasi sesuai aturan yang berlaku.
Hingga kini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman. Sebanyak 15 orang saksi telah diperiksa dan jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring perkembangan penyidikan. (Tono)
Editor : Redaksi