Potretkota.com - Sidang korupsi dengan Terdakwa Drs. Moch. Wahyudi, M.M Pejabat Pengguna Anggaran pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, Sandy Ariyanto, S.T Direktur CV Fajar Chrisna dan Davis Maherul Abbasiya, S.T, Pelaksana Pekerjaan dalam Pembangunan Kompleks Gedung dan Pemasangan Rail Convenyor Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U), CV. Abraj Ashfa (AS) masuk tahap tuntutan.
Masing-masing oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan dituntut berbeda, Senin (1/9/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya.
Baca juga: Jemaah Haji Asal Lamongan Gagal Berangkat Karena Hamil Muda
Terdakwa Moch Wahyudi dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, karena itu dituntut 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Mengalir ke KPU dan Bawaslu
Untuk Terdakwa Sandy Ariyanto, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim
Sedangkan, Terdakwa Davis Maherul Abbasiya dituntut 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa eks Caleg PKB Lamongan 1 ini juga dibebani uang pengganti Rp150.522.287.16 subsider 1 tahun 2 bulan kurungan. (Hyu)
Editor : Redaksi