Terdakwa Korupsi RPH Lamongan Dituntut Berbeda

potretkota.com
Sidang korupsi RPH Lamongan.

Potretkota.com - Sidang korupsi dengan Terdakwa Drs. Moch. Wahyudi, M.M Pejabat Pengguna Anggaran pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, Sandy Ariyanto, S.T Direktur CV Fajar Chrisna dan Davis Maherul Abbasiya, S.T, Pelaksana Pekerjaan dalam Pembangunan Kompleks Gedung dan Pemasangan Rail Convenyor Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U), CV. Abraj Ashfa (AS) masuk tahap tuntutan.

Masing-masing oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan dituntut berbeda, Senin (1/9/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya.

Baca juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim

Terdakwa Moch Wahyudi dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, karena itu dituntut 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Korlap Pokmas Kusnadi Wilayah Bojonegoro Untung Banyak, Hakim: Orang Ini Belum Tersangka?

Untuk Terdakwa Sandy Ariyanto, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Soal Pokir Kusnadi DPRD Jatim, Fujika Dapat Transfer Miliaran dari Terdakwa Jodi Pradana Putra

Sedangkan, Terdakwa Davis Maherul Abbasiya dituntut 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa eks Caleg PKB Lamongan 1 ini juga dibebani uang pengganti Rp150.522.287.16 subsider 1 tahun 2 bulan kurungan. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru