Potretkota.com - Selain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dr. H. Hudiyono, M.Si dan pihak penyedia inisial JT, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Pidsud Kejati Jatim) menjerat Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd sebagai tersangka korupsi.
Penetapan tersangka ini dilakukan secara resmi pada Kamis (11/9/2025), atas dugaan tindak apidana korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa kepada SMK Swasta serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Akibatnya, Negara dirugikan sekitar Rp179,975 miliar.
Baca juga: Surabaya dan Darurat Pendidikan Afektif di Era Disrupsi
Saiful Rachman seindiri sudah menjalani hukuman atas perkara lain, yakni korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, yang merugikan negara hingga Rp8,2 miliar.
Baca juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari laporan resmi yang disampaikan oleh organisasi Pemantau Keuangan Negara (PKN). PKN sebagai lembaga kontrol sosial masyarakat menilai penting untuk mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan yang langsung menyentuh hak dasar rakyat.
Baca juga: Gus Ofi Pasuruan Terima Aliran Dana Hibah PKBM Rp606 Juta
Langkah Kejati Jatim menetapkan tersangka ini menjadi bukti nyata bahwa laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan serius. (Tono)
Editor : Redaksi