Potretkota.com - Rumah tangga yang dibangun Anggota DPRD Jatim dokter Benjamin Kristianto jauh dari harapan bahagia. Setelah dua puluh tahun menikah, politisi Partai Gerindra menyeret istrinya dokter Meiti Muljanti, ke Polisi, tahun 2022 lalu.
Selama pemeriksaan, prosesnya pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, September 2025. Meski Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tidak melakukan penahanan, dr. Meiti Muljanti, tetap merasakan kursi pesakitan akibat laporan suaminya Benjamin Kristianto tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!
Dalam dakwaan dijelaskan, saat itu Terdakwa Meiti Muljanti menjenguk anaknya yang sakit di Perumahan Taman Pondok Indah, Kecamatan Wiyung Surabaya, 7 Februari 2022.
Besoknya, 8 Februari 2022, Meiti Muljanti ke dapur untuk memasak bekal anaknya dihampiri oleh Benjamin Kristianto dan meminta agar istrinya tidak bekerja untuk menemani anaknya yang sakit.
Perdebatan suami istri pun terjadi, sehingga Meiti Muljanti yang sedang menggoreng makanan bekal sekolah anak dengan sengaja mencipratkan minyak goreng panas yang mengenai wajah dan badan Benjamin Kristianto.
Tidak hanya itu, Meiti Muljanti juga memukul Benjamin Kristianto bagian lengan kanan dan kiri dengan alat penggorengan berupa capit. Kurang puas, Meiti Muljanti juga mencekik leher dan menarik telinga kiri suaminya.
Baca juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar
Sehingga, hasil visum menyatakan terdapat luka memar dan berdarah di telunjuk jari kanan serta lecet disekitar siku lengan kiri. Dakwaan berkesimpulan, semua luka disebabkan oleh benda tumpul dan cakaran kuku Meiti Muljanti.
Akibatnya, Terdakwa Meiti Muljanti dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (4) Undangan-undangan KDRT.
Sementara, Iqbal Shavirul Bharqi, SH.,MH salah satu kuasa hukum korban Benjamin Kristianto anggota DPRD Jatim menyatakan, dugaan pelaku (Meiti Muljanti) melakukan KDRT alasan perselingkuhan tidak terbukti. Hal itu diperkuat atas laporan Meiti Muljanti di Polda Jatim soal foto mesra yang beredar namun penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Baca juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim
Tak dipungkiri, awal tahun 2025, Terdakwa Meiti Muljanti telah mengajukan gugatan proses cerai.
"Korban (Benjamin Kristianto) ini sayang dengan anak-anaknya, sehingga sampai saat ini masih memperjuangkan keutuhan rumah tangga demi anak-anaknya," jelas Iqbal Shavirul Bharqi. (Hyu)
Editor : Redaksi