Potretkota.com - Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama sejumlah warga dan perangkat Pemkot (Pemerintah Kota) Surabaya, Selasa, (23/09/2025). RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko ini, untuk mengevaluasi pelaksanaan SE (Surat Edaran) Sekda Kota Surabaya, No. 400.12-10518-436.7.11-2024.
Muhammad Saifuddin anggota Komisi ADPRD Kota Surabaya mengatakan, RDP ini merupakan tanggapan Dewan Kota Surabaya terhadap aspirasi warga yang menyoroti perihal layanan pecah kartu keluarga, dan evaluasi pengendalian pertumbuhan jumlah penduduk di Kota Surabaya. Aspirasi itu sendiri sudah disampaikan warga sejak setahun yang lalu.
Baca juga: Sumpah Pemuda di Taman Budaya
“Ya, jadi terkait masalah Adminduk (Administrasi Kependudukan), ini kan yang diprotes oleh warga, oleh perwakilan teman-teman RW di Kelurahan Simolawang, kecamatan Simokerto, itu terkait Surat Edaran yang kemudian diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2024. Jadi ini sudah satu tahun lebih. Maka kemudian kami menerima itu dan kemudian tadi diskusi,” kata Saifuddin.
Dalam rapat itu diputuskan bahwa Komisi ADPRD Kota Surabaya merekomendasikan agar Sekda Kota Surabaya sesegera mungkin mencabut SE Sekda Kota Surabaya. Komisi A DPRD Kota Surabaya juga merekomendasikan agar sesegera mungkin Dispendukcapil mengajukan usulan Perda (Peraturan Daerah) terkait masalah administrasi kependudukan.
Lebih lanjut, kader Partai Demokrat asal Sampang Madura ini menegaskan, SE Sekda Kota Surabaya bukanlah produk hukum yang mengikat. Saifuddin berharap, SE atau produk-produk hukum di bawah tidak menabrak hukum di atasnya. Menurutnya, hirarki hukum harus berjalan agar produk yang dikeluarkan Pemkot Surabaya tidak cacat hukum.
“Terkait masalah administrasi kependudukan. Yang tadi sudah disebutkan oleh Pak Kadis (Kepala Dinas) bahwa bulan Oktober, bulan depan akan diusulkan ke DPR, maka nanti kita akan bahas tentang rancangan peraturan daerah tentang administrasi kependudukan. Dan yang menjadi dasar adalah surat edaran ini bukan produk hukum,” jelas Saifuddin.
Baca juga: Ning Ais DPRD Surabaya Serap Keluh Kesah Warga Gubeng Jaya
Sementara itu, Kepala Dinas Dispenduk Capil Kota Surabaya Edi Kristianto menuturkan, SE Sekda Kota Surabaya ini sebenarnya mengatur internal Dispenduk Capil Kota Surabaya untuk memudahkan petugas melakukan verifikasi dan pendataan di lapangan dengan dasar SHDK (Status Hubungan Dalam Keluarga).
"Kalau SE ini kan seperti tadi disampaikan, kan sebenarnya mengatur internal kita supaya memudahkan kita untuk melakukan verifikasi dan pendataan di lapangan saja. Jadi yang jelas kebijakan kita terkait dengan kependudukan ini kan pecah KK itu adalah SHDK-nya adalah keluarga itu. Secara defacto dejure ada juga mereka ada di kolom KK tersebut," tutur Eddy.
Di satu sisi, Ketua RW 05 Kelurahan Simolawang, Sutrisno bersyukur karena apa yang menjadi tuntutan warga Surabaya, khususnya di wilayah Simokerto, direspon dengan baik oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya meski harus menunggu setahun lamanya. Keputusan RDP untuk merekomendasikan Sekda Kota Surabaya untuk mencabut SE-nya, dan segera merancang usulan sistem administrasi baru.
Baca juga: Menyoal Dugaan Pungutan Biaya Wisuda di SMP Negeri 1 Surabaya
"Setelah ini kan sudah direkomendasikan untuk dicabut pertengahan bulan depan Insya Allah akan ada Raperda terkait mengenai pecah KK. Iya, karena ini sekarang yang handle kemungkinan ke Komisi A. Informasi tadi kita akan jawab semua masukan-masukan pertama dari masyarakat. Salah satunya untuk terbitnya Raperda itu adalah masukan dari kita semuanya," tandas Sutrisno.
Meski demikian Sutrisno menegaskan, rekomendasi yang akan disampaikan oleh Komisi ADPRD Kota Surabaya ke Sekda Kota Surabaya bakal tetap disorot hingga SE itu benar-benar dicabut. Warga Simolawang juga akan terus memonitor dan akan terus melakukan koreksi, hingga setiap kebijakan Pemkot Surabaya benar-benar mendukung kepentingan warga secara umum. (ASB)
Editor : Redaksi