Jaksa Suparlan Rehabilitasi Pengedar Narkoba?

potretkota.com

Potretkota.com - Yustiawan Dwi Anugerah (24) warga Dukuh Kupang Timur XVII Surabaya, Prima Laksana Guntur Prasetyo (23) warga Pinang Lumajang yang tinggal di Ngagel Tirto III Surabaya dan Rizki Pradana (23) warga Semampir Barat Perum Tanjung Permai 1 Surabaya, ditangkap Anggota Reskoba Polrestabes Surabaya.

Dalam penangkapan, Kamis (1/2/2018) lalu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa, paketan sabu 0,26 gram, 11 butir ineks, paketan sabu sekitar 0,76 gram, paketan sabu 0,28 gram, sabu 1,56 gram, sabu 1,18 gram, satu linting rokok ganja 0,32 gram.

Baca juga: 86 Reklame Ilegal Ukuran Besar Berdiri di Kota Pasuruan, Sekda dan Satpol PP Memilih Bungkam

Meski demikian, Jaksa Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya hanya menjerat Yustiawan, Prima dan Rizki, dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga terdakwa akhirnya dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sayang, saat dikonfirmasi Potretkota.com, terkait alasan merehabilitasi Yustiawan dan kawan-kawan, Jaksa Suparlan belum bisa memberikan jawaban.

Baca juga: Kasus Izin Tambang ESDM Jatim, Nama Ariful Bhuana Jadi Sorotan

Mendapati tuntutan Jaksa, dalam perkara No 1638/Pid.Sus/2018/PN SBY, Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana diruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menghukum para terdakwa Yustiawan, Prima dan Rizki dengan penjara 1 tahun saja, Selasa (31/7/2018).

Dalam dakwaan dijelaskan, penangkapan berawal saat sopir jasa transportasi online Latola Arconada Sansail menerima orderan dari Rizki Pradana. Rizki meminta agar driver online mengirim paketan amplop cokelat ke Pranata (buronan), saat itu berada didepan Mall Surabaya Barat.

Baca juga: Penerima Hibah Pokir Lilik Hendarwati DPRD Jatim Ungkap Adanya Permintaan Dana CSR

Namun sayang, sebelum paketan diterima Pranata, driver online dihentikan oleh anggota Reskoba Porestabes Surabaya. Saat berhenti dan digeledah, ditemukan paketan sabu 0,26 gram, 11 butir ineks.

Tak lama pemeriksaan, Yustiawan dan Prima ditangkap. Dalam penangkapan, polisi menemukan paketan sabu sekitar 0,76 gram, paketan sabu 0,28 gram, sabu 1,56 gram, sabu 1,18 gram, satu linting rokok ganja 0,32 gram. Menurut Yustiawan, sabu didapat dari buronan Sadikun. (Yon)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru