Terdakwa Apriliana Eka Yusnita Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

potretkota.com
Apriliana Eka Yusnita.

Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung menuntut Terdakwa Apriliana Eka Yusnita dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa Apriliana Eka Yusnita juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp262.506.600. “Jika tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 tahun 9 bulan,” kata Jaksa Anik Partini, S.H, Kamis (16/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca juga: Pembayaran 16 Ribu Pasien SKTM RSUD dr Ishak Disunat

Pununtut Umum menilai, Terdakwa Apriliana Eka Yusnita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat 1 KUHP.

Untuk diketahui, Apriliana Eka Yusnita (39) didakwa korupsi pengelolaan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2010-2015 lalu.

Baca juga: Apriliana Eka Yusnita Dijatuhi Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Karena Apriliana Eka Yusnita kabur bekerja sebagai TKW ke Singapura, rekannya Ketua PNPM Mandiri yaitu Malik Rahayu, Bendahara Yunanik Binti Santoso dan kasir Fuji Eka Nurpupahsari, dipenjara terlebih dahulu.

Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Malik Rahayu, Yunanik dan Fuji Eka Nurpupahsari, dengan pidana masing-masing 6 tahun denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: Pengembalian Uang Korupsi Terdakwa Apriliana Eka Yusnita Dihabiskan Mantan Suaminya

Majelis Hakim juga meminta agar Malik Rahayu mengembalikan kerugian negara Rp699.201.250, untuk Yunanik Rp331.217.200 dan Fuji Eka Nurpupahsari Rp498.675.950. Jika masing-masing tidak tidak membayar maka diganti pindana kurungan selama 4 bulan. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru