Klaim Tanah Pertamina

Developer Keluhkan Penangguhan Sertifikat Tanah, BPN Surabaya Diminta Transparan

Reporter : Achmad Syaiful Bahri
Dedy Prasetyo S.H., MH.H., menunjukkan siteplan Darmo Hill di kantornya di Kawasan Dukuh Pakis, Surabaya, Senin, (20/10/2025).

Potretkota.com — PT Dharma Bakti Adhidaya, pengembang kawasan Darmo Hill di Surabaya Barat, menilai kebijakan penangguhan proses sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya telah merugikan masyarakat dan pelaku usaha properti.

Dedy Prasetyo, Penasehat Hukum PT Dharma Bakti Adhidaya menjelaskan, persoalan muncul sejak Juli 2025 ketika notaris memberi tahu bahwa seluruh transaksi tanah di kawasan Jarmohil tidak dapat dilakukan karena adanya blokir dari BPN.

Baca juga: Segel Rumah Darmo 153 Dipersoalkan Madas dan Ahli Waris

“Padahal hasil pengecekan kami menunjukkan tidak terdapat blokir, sita, ataupun sengketa atas bidang tanah tersebut. Semuanya bersih,” ujar Dedy di kantornya, di Dukuh Pakis, Surabaya, Senin, (20/10/2025).

Perusahaan kemudian menemui Kepala BPN Surabaya dan meminta kejelasan terkait dasar hukum penangguhan. Namun, pihaknya hanya mendapat keterangan bahwa terdapat permohonan dari pihak Pertamina, tanpa surat resmi yang dapat ditunjukkan.

“Kami sudah berkirim surat ke BPN dan dijawab bahwa mereka menunggu arahan dari Kementerian ATR/BPN. Tapi kami tidak pernah diberi salinan permohonan itu. Akhirnya muncul keresahan di masyarakat,” terang Dedy.

Menurutnya, PT Dharma Bakti Adhidaya, kawasan yang dikelolanya telah memiliki legalitas lengkap. Seluruh bidang tanah sudah bersertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB), dan sebagian telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya sebagai prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

“Eksistensi kami sudah sejak tahun 1997. Semua tanah sudah berstatus SHM dan SHGB, bahkan jalan-jalan di kawasan itu sudah diserahkan dan tercatat di Pemkot,” jelasnya.

Perusahaan mempertanyakan batas wilayah klaim Pertamina yang dinilai tidak jelas. Selama ini setiap pengukuran dan serah terima PSU dilakukan bersama tim dari BPN dan Pemerintah Kota tanpa masalah.

Baca juga: Akhiri Konflik, Pengacara Partai Demokrat dan KORPRI Tabayyun

Untuk menyelesaikan persoalan ini, PT Dharma Bakti Adhidaya telah mengajukan permohonan mediasi resmi kepada BPN Surabaya 1 agar difasilitasi pertemuan dengan Pertamina. Pihaknya telah mengirimkan surat permohonan mediasi untuk mencari solusi yang terbuka dan adil.

Ia menilai kebijakan penangguhan oleh BPN telah mematikan aktivitas ekonomi warga. “Transaksi jual-beli, hak tanggungan, hingga warisan semua terhenti. Harga tanah pun anjlok karena tidak bisa dijaminkan. Ini sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus

Persoalan lahan di kawasan Surabaya Barat kembali mengemuka setelah Pertamina mengklaim sejumlah bidang tanah berdasarkan dokumen Eigendom lama, di antaranya Eigendom 1278 dan 1305. Klaim tersebut mencakup ribuan bidang tanah dengan luas yang disebut mencapai ratusan hektare.

Baca juga: Zaenal Demokrat: Adhy Karyono Akhirnya Cabut Laporan Rasiyo ke Badan Kehormatan DPRD Jatim

Sementara itu, banyak bidang yang diklaim Pertamina saat ini telah menjadi kawasan pemukiman, perumahan, serta area yang dikelola oleh pengembang sejak 1990-an.

BPN Surabaya kemudian menangguhkan sementara proses administrasi pertanahan di kawasan tersebut sambil menunggu arahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta hasil koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Langkah itu menuai keberatan dari para pengembang dan warga yang merasa hak miliknya sah secara hukum. Mereka mendesak BPN agar tidak menahan proses transaksi yang sudah berjalan sembari menunggu kejelasan hukum atas klaim Pertamina.

“Kami menghormati langkah politik yang diambil sebagian warga atau tokoh masyarakat. Tapi kami fokus pada jalur hukum, karena hanya pengadilan yang bisa menegaskan siapa pemilik sah,” tandas Dedy. (ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru