Potretkota,com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin memastikan akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan jadwal Pemilu Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) dengan Pemilu Daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan DPRD) yang akan diberlakukan mulai Pemilu 2029.
“Tidak semua setuju putusan MK. Tapi kami di komisi II akan melaksanakan. Kita juga sudah membuat evaluasi Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Nanti DPR Tahun 2026 sudah memutuskan untuk kembali memasukkan undang-undang Pemilu,” tegasnya, karena putusan MK135 sudah final dan mengikat.
Baca juga: Putusan MK, Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil
“Kalau putusan MK tidak sesuai agenda politik tidak dilakukan, itu namanya pagi tempe sore kedelai. Jangan sampai begitu,” tambahnya Zulfikar, saat mengisi acara Penguatan Kelembagaan Bawaslu Dalam Menjaga Eksistensi Bawaslu Sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu Yang Berintegritas, disalah satu hotel di Surabaya pusat, Jumat (24/10/2025).
Baca juga: Dedi Irwansa: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Birokrasi
Menurut Zulfikar, karena jadwal pemilu berdekatan, akan memungkinkan lembaga lain dibawah Bawaslu dan KPU juga akan bekerja selama 5 tahunan. “Bisa jadi Panwas, PPK bekerja 5 tahun, bila perlu yang di TPS juga tetap 5 tahun,” imbuhnya.
Sementara, Sri Setiadji Dosen Untag menyampaikan, pemilu dari tahun 1955 sampai 2024. pernah ada yang terlaksana 6 tahun. “Tahun 71 sampai 77, ada yang 6 tahun. Ya baik-baik saja. Karena saat itu mencapai mufakat, setelah itu rutin 5 tahun sekali,” jelasnya.
Baca juga: DPR RI Akan Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN
“Putusan PK, masyarakat tenang tenang. Yang bingung yang berkepentingan, Siapa? tentu peserta pemilu,” imbuhnya. (Hyu)
Editor : Redaksi