Potretkota.com - Terdakwa eks Ketua KONI Kota Kediri Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M, Bendahara KONI Kota Kediri Dian Ariyani, S.E., M.Si dan Wakil Bendaharanya Arif Wibowo, S.E., M.M, dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bantuan hibah Rp10 miliar dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Kediri.
Oleh karena itu, Terdakwa Arif Wibowo yang juga pegawai Satpol PP Kecamatan Bujel oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!
Arif Wibowo juga diminta membayar uang pengganti Rp2.210.491.492, dikurangkan uang yang telah disita Rp700.000.000, sehingga Terdakwa dibebani membayar sisa sejumlah Rp1.510.491.492.
“Apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” jelas Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H, Kamis (6/10/2025).
Sementara, Dian Ariyani yang juga PNS Disbudparpora Kota Kediri juga dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp219.450.000.
Baca juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar
“Apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 6 bulan,” tambah Ferdinand.
Sedangkan, karena tidak menerima aliran uang korupsi, Terdakwa Kwin Atmoko Yuwono hanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.
Baca juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim
Setelah putusan dibacakan Majelis Hakim, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, terungkap dalam persidangan, bantuan hibah Rp10 miliar sebagai operasional Pemusatan Latihan Kota (Puslatkot), persiapan Porprov Jatim 8, untuk honor pelatih maupun atlet disunat pengurus KONI Kota Kediri. Karena itu negara merugi Rp2,429,941,492. (Hyu)
Editor : Redaksi