Potretkota.com - Albert Wijaya, pemiik sabu 0,3 gram yang ditangkap polisi di kawasan Jalan Sidotopo, Surabaya, saat mengendarai Honda CRV Nopol L-1021-BE, oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana hanya menjatuhkan hukuman rehabilitasi selama 1 tahun.
Atas vonis rehabilitasi tersebut, Jaksa Didik Yudha Aribusono dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun, menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.
Baca juga: Tok! Residivis Kecantikan Dihukum Tahanan Rumah
”Ya banding,” kata Jaksa Didik Yudha Aribusono, saat ditemui wartawan di halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/8/2016).
Baca juga: Hakim di Surabaya Bebaskan Kurir Ganja 350 Gram
Selain hukuman badan, Jaksa juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta atau, apabila tidak mampu membayar denda yang disebutkan, maka terdakwa menggantikan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: JPU Ali Prakosa & Hakim 'Patas' Perkara Narkoba
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa Albert Wijaya melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SA/Yon)
Editor : Redaksi