Potretkota.com - Memburu waktu persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Majelis Hakim Pengadian Negeri (PN) Surabaya Dwi Purwadi, menyidangkan terdakwa narkoba tergesa-gesa.
Tak heran, meski sendirian tanpa ditemani para hakim anggota, Dwi Purwadi dengan santai mendengarkan dakwaan sekaligus tuntutan yang dibacakan JPU Ali Prakosa. “Menuntut terdakwa (Dicky Amal Sholeh) dengan hukuman 1 tahun penjara,” terangnya, Senin (8/4/2019).
Mendengar tuntutan JPU, Hakim yang duduk sendirian langsung menimpali pernyataan JPU. “Bagaimana tuntutan JPU, apakah kamu mengerti?” tanya Dwi Purwadi kepada terdakwa.
BACA JUGA: JPU Ali Prakosa Tuntut Pemilik Gorila 1 Tahun
Baca Juga: Putusan Narkoba Irwan Santoso Masuk RSJ Tuai Kritik Masyarakat
Karena mendapat kesempatan menjawab, terdakwa kemudian meminta keringanan hukuman. Namun sayang, tanpa basa-basi permintaan tersebut langsung ditolak hakim. “Langsung saja ya, kamu diputus 1 tahun penjara," tegas Dwi.
Pernyataan istimewa JPU dan Hakim membuat penonton sidang terheran-heran. Usai sidang, baik hakim Dwi Purwadi dan JPU Ali Prakosa buru-buru menghilang dari pandangan wartawan.
Baca Juga: JPU Sulfikar Tuntut Budak Sabu 3 Bulan Rehabilitasi
Untuk diketahui, dengan modal Rp 100 ribu, terdakwa disidang karena mengusai sabu 0,28 gram. Tidak banyak data dalam perkara ini, sebab, JPU dan Panitera menutup rapat informasi ini. (Tio)
Editor : Redaksi