Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya Minta Majelis Hakim Gugurkan Perkara TPPU

potretkota.com
Terdakwa Ganjar Siswo Pramono.

Potretkota.com - Terdakwa Ganjar Siswo Pramono, ST. MT pensiunan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui penasihat hukumnya meminta agar dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) digugurkan.

Hal itu disampaikan Ilhamsyah SH penasihat hukum Terdakwa Ganjar Siswo Pramono di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (2/12/2025).

Baca juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya, Ahli Nilai Pengakuan Sepihak Tak Cukup Menjerat Terdakwa

“Eksepsi terkait dakwaan yang doble.” Kata Ilhamsyah didampingi Dina Awwaliyah SH dan Soetomo SH Mhum.

Baca juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya 

“Jadi tidak mungkin ada satu perkara di dua perkara yang berbeda. Pokok perkaranya sama, sangat identik dengan nomor yang berbeda. Tuntutan doble itu yang kita hindari,” tambah Ilhamsyah.

Menurut Ilhamsyah, yang dieksepsi yaitu perkara 167 tentang TPPU. “Kami meminta agar dakwaa TPPU tidak dapat diterima atau digugurkan,” imbuhnya, untuk perkara gratifikasi tetap berlanjut.

Baca juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK

Untuk diketahui, pada kurun waktu tahun 2017 hingga 2021, Ganjar Siswo Pramono didakwa menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk dolar Singapura senilai SGD45.000 dari PT Calvary Abadi dan kurang lebih Rp4.969.393.005 dari perusahaan rekanan atau pelaksana pekerjaan pada Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru