Menyoal Sidang Jaksa Suparlan Hadiyanto

Barang Bukti Pengedar Narkoba Menyusut?

potretkota.com

Potretkota.com - Sidang dengan terdakwa Yustiawan Dwi Anugerah (24) warga Dukuh Kupang Timur XVII Surabaya Prima Laksana Guntur Prasetyo (23) warga Pinang Lumajang yang tinggal di Ngagel Tirto III Surabaya dan Rizki Pradana (23) warga Semampir Barat Perum Tanjung Permai 1 Surabaya, harus jadi perhatian serius.

Bagamana tidak, Jaksa Suparlan Hadiyanto selain sudah merehabilitasi para terdakwa, juga acuh terhadap barang bukti yang telah menyusut. Dalam dakwaan Perkara No 1638/Pid.Sus/2018/PN SBY, seharusnya ekstasi atau ineks berjumlah 11 butir. Namun dalam tuntutan ataupun vonis, barang bukti berubah menjadi 9 butir ineks.

Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

Saat dikonfirmasi Potretkota.com terkait keberadaan barang bukti yang sudah menyusut, Jaksa Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya tidak berhasil dikonfirmasi. Bahkan, melalui No 08135815***, Jaksa pindahan Kejati Papua, Jayapura memilih diam enggan berkomentar.

BACA JUGA: Jaksa Suparlan Tuntut Pengedar Narkoba 1,5 Tahun

Baca juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

Seperti diketahui, Yustiawan, Prima dan Rizki, ditangkap Anggota Reskoba Polrestabes Surabaya. Dalam penangkapan, Kamis (1/2/2018) lalu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa, paketan sabu 0,26 gram, 11 butir ineks, paketan sabu sekitar 0,76 gram, paketan sabu 0,28 gram, sabu 1,56 gram, sabu 1,18 gram, satu linting rokok ganja 0,32 gram

Akibat perbuatannya, oleh Jaksa Suparlan Hadiyanto para terdakwa pengedar narkoba masing-masing hanya dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai, meski tidak direbalitasi, perbuatan pengedar narkoba ini melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: 302 Kasus Narkotika di Restorative Justice Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Terobosan Humanis atau ...

Tak heran, Selasa, 31 Juli 2018 lalu, Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana diruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya secara cuma-cuma menghukum para terdakwa Yustiawan, Prima dan Rizki dengan penjara 1 tahun saja. (Tio/Yon)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru