Potretkota.com - Haji Budi (61) warga Jalan Wonokusumo Gang Damai Surabaya, penadah emas yang pernah tertangkap dan sempat jadi buah bibir, kini jadi penangguhan Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
BACA JUGA: Polsek Semampir Akhirnya Tangkap Penadah Emas
Baca juga: Anggaran Street Art Fashion Carnival Pasuruan Jadi Sorotan
"Tersangka mendapatkan penanguhan, dari hasil deteksi saat dirawat di rumah sakit, tersangka mengalami sakit komplikasi, jantung koroner, vertigo, diabet, asam urat," dalih Kanit Polsek Semampir AKP Ahmad Junaidi.
Saat disoal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Junaidi tidak berkomentar banyak. “Untuk kasusnya masih berjalan dan untuk SPDP nya sudah pasti dikirim ke kejaksaan,” terangnya.
Baca juga: Ditangkap Bareskrim Polri, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Tak Tahan Jefry Bos Kosmetik Ilegal
BACA JUGA: Panadah Dilepas? Polsek Semampir Jadi Buah Bibir
Seperti diketahui, Haji Budi ditangkap kasus penadah pencurian emas yang dilakukan oleh Yuli Isnawati (31) warga Wonokusumo Lor Surabaya.
Baca juga: Kasus 3 Pejabat Dinas ESDM Jatim Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Penangkapan pemilik Toko emas ‘Budi Jaya’, jadi polemik perbincangan pedagang Pasar Wonukusumo. Dikarenakan, tidak ditahannya Haji Budi ada unsur uang berlimpah. (Tio)
Editor : Redaksi