Potretkota.com - Haji Budi (61) warga Jalan Wonokusumo Gang Damai Surabaya, penadah emas yang pernah tertangkap dan sempat jadi buah bibir, kini jadi penangguhan Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
BACA JUGA: Polsek Semampir Akhirnya Tangkap Penadah Emas
Baca juga: Dewan Kesenian Surabaya Resmi Lapor Dugaan Pencurian ke Polisi
"Tersangka mendapatkan penanguhan, dari hasil deteksi saat dirawat di rumah sakit, tersangka mengalami sakit komplikasi, jantung koroner, vertigo, diabet, asam urat," dalih Kanit Polsek Semampir AKP Ahmad Junaidi.
Saat disoal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Junaidi tidak berkomentar banyak. “Untuk kasusnya masih berjalan dan untuk SPDP nya sudah pasti dikirim ke kejaksaan,” terangnya.
Baca juga: 86 Reklame Ilegal Ukuran Besar Berdiri di Kota Pasuruan, Sekda dan Satpol PP Memilih Bungkam
BACA JUGA: Panadah Dilepas? Polsek Semampir Jadi Buah Bibir
Seperti diketahui, Haji Budi ditangkap kasus penadah pencurian emas yang dilakukan oleh Yuli Isnawati (31) warga Wonokusumo Lor Surabaya.
Baca juga: Warga Sawahan Maling Handphone di Rumah Simomulyo Barat
Penangkapan pemilik Toko emas ‘Budi Jaya’, jadi polemik perbincangan pedagang Pasar Wonukusumo. Dikarenakan, tidak ditahannya Haji Budi ada unsur uang berlimpah. (Tio)
Editor : Redaksi