Potretkota.com - Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.Si menjadi ahli di perkara dugaan pidana korupsi utang dagulir atau dana bergulir pengadaan bibit porang yang menjerat Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Jombang Tjahja Fadjari, M.Eng dan Pimpinan Cabang (Pinca) PT Bank BPR Jatim (Bank UMKM Jawa Timur) Ponco Mardi Utomo, Rabu (7/1/2026).
Alumni Universitas Airlangga 1985 berpendapat, pidana korupsi itu harus ada mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan bersalah). “Kalau tanpa disadari niat, tidak ada pidana tanpa kesalahan. Tapi kalau sama sama punya tanggung jawab, ya bisa dipidana,” katanya, melalui sidang teleconference, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca juga: Direktur Panglungan Jombang Diputus 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Menurut Prof Prija, unsur dalam Pasal 2 dan 3 Tipikor minimal ada 2 alat bukti yang bisa harus dibuktikan. “Alat bukti kredibel, dipercaya, falid. Kalau bukti yang disodorkan ke saya saat itu Perda, Pergub, ini kan alat bukti falid,” tambahnya.
Kalau pembuatan melawan hukum diketahui atasan Pinca, disebut Prof Prija Pasal 56 KUHP terpenuhi. “Kalau dia ikut bisa dipidanakan,” imbuhnya.
Sementara, Nurkholik, S.H., MH penasihat hukum Terdakwa Ponco Mardi Utomo, meminta agar ada tersangka baru dalam perkara dugaan pidana korupsi dagulir pengadaan bibit porang di Panglungan Jombang, kerugian Negara Rp1,5 Miliar.
“Kalau Pusat sebagai atasan pimpinan cabang tau, secara otomatis sesuai keterangan ahli, juga masuk menyuruh melakukan dan juga ada mens rea. Jadi tidak bisa Terdakwa Ponco sendiri yang dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Baca juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo, S.H., MH menyampaikan, tidak ada tersangka baru dari Pusat (PT Bank BPR Jatim).
Berdasar statement atau pernyataan dari penasihat hukum Terdakwa Ponco Mardi Utomo, menurut Ananto Tri Sudibyo ada yang dipotong. “Saya setuju kalau tidak ada pendelegasian dari Pusat, larinya ke 56. Tapi ada yang tidak dibahas. Dia hanya membahas, disuruh Pusat. Tapi dia tidak menunjukkan surat delegasinya,” ujarnya.
“Karena kita sudah buktikan saat sidang, ada surat pendelegasian surat dari Pusat ke Cabang. Untuk dagulir, kewenang dari Pusat sudah dialihkan ke Cabang. Tapi dengan persyaratan, harus ada prinsip kehati-hatian,” imbuh Ananto Tri Sudibyo.
Baca juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar
Surat pendelegasian dari Pusat ke Cabang, sudah disangkal oleh Terdakwa Ponco Mardi Utomo. “Ada yang disangkal oleh Pinca, bahwa surat tersebut dia tidak mendapatkan karena tidak ada disposisi. Padahal dia mengetahui,” jelasnya.
“Nah, kalau bicara aturan sesuai Juknis, dia berhak menolak. Kalau toh Penyelia sudah membuat analisa, dia juga berhak menolak dengan usul saran pendapat, bahwa permohonan kredit dari Panglungan tidak bisa disetujui dengan tertentu. Karena bukan kewenangannya, tapi dia tetap melanjutkan,” pungkasnya Jaksa Ananto Tri Sudibyo. (Hyu)
Editor : Redaksi