Bayar Utang Gali Lubang Tutup Lubang

Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar

potretkota.com
Sidang Terdakwa Tjahja Fadjari dan Ponco Mardi Utomo.

Potretkota.com - Terungkap dalam persidangan, saldo kas Perumda Perkebunan Panglungan Jombang saat Tjahja Fadjari, M.Eng menjabat Direktur tahun 2020, hanya tersisa Rp75 juta.

Uang tersebut tidak dapat digunakan untuk mengembangkan usaha, melainkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp62 juta. Sisanya dipakai untuk keperluan kantor Perumda.

Baca juga: Jelang Imlek, Usaha Kue Keranjang di Surabaya Kebanjiran Pesanan

Tjahja Fadjari pun mengaku tidak dapat melakukan perluasan usaha. Karena aset Perumda Perkebunan Panglungan Jombang tidak dapat digadaikan, ia lalu dapat pinjaman Sertifikat Hak Milik atas nama Sudjiadi pegawai senior Perumda Perkebunan Panglungan Jombang.

“Aset Panglungant HGB tidak bisa jadi agunan bank. Jadi agunan pakai sertifikat Sudjiadi, staf senior yang pernah jadi Kepala Desa, setelah itu Kepala Desa istri beliau,” jelas Tjahja Fadjari, saat diperiksa sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (7/1/2026) kemarin.

Berbagai cara dan usaha agar syarat terpenuhi, Terdakwa Tjahja Fadjari pun berhasil dapat pinjaman kredit dana bergulir (dagulir) dari PT Bank BPR Jawa Timur (Jatim) atau dikenal sebagai Bank UMKM Jatim, total Rp1,5 miliar, peruntukan sesuai pengajuan proposal yaitu untuk beli bibit porang Rp1,2 miliar dan Rp300 juta untuk biaya perawatan.

Setelah cair, uang lalu digunakan Tjahja Fadjari untuk membayar utang perusahaan kepada Bahana Bela Rp400 juta beserta bunganya 2 persen. “Sebelum dapat pinjaman Bank, untuk beli bibit porang saya pinjam Pak Bela dulu,” akunya.

Sisa uang kemudian diklaim Tjahja Fadjari untuk beli sisa bibit porang. Namun sayang, berdalih cuaca hujan terus-terusan, usaha porang pun gagal penen.

Baca juga: Direktur Panglungan Jombang Diputus 4 Tahun 6 Bulan Penjara

“Tidak sesuai rencana karena ada force majeure. Ada perubahan iklim, hujan dan tidak hujan. Ini terjadi diseluruh Jombang,” dalihnya Tjahja Fadjari.

Utang dagulir yang dijanjikan estimasi lunas selama 3 tahun, mulai tahun 2021 gagal di bayar Perumda Perkebunan Panglungan Jombang. “Tahun pertama kami terlambat membayar angsuran,” ujarnya Tjahja Fadjari.

Karena tidak bisa membayar, Terdakwa Tjahja Fadjari pun melakukan rekstrukturisasi negosiasi ulang pembayaran cicilan. Syarat rekstrukturisasi pun disetujui Bank UMKM Jatim, namun harus ada pembayaran. 

Baca juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim

Berhubung uang tidak ada, Tjahja Fadjari kemudian utang lagi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang Rp4,5 miliar, peruntukan proposal untuk pembangunan parkir dan penyertaan modal lainnya. Uang dari Pemkab Jombang kemudian dipakai Tjahja Fadjari membayar angsuran kredit dagulir.

Meski ada rekstrukturisasi hasil gali lubang tutup lubang, sayangnya Tjahja Fadjari hingga jadi pesakitan hanya mampu membayar angsuran kredit dagulir Bank UMKM Jatim, kurang lebih Rp900 juta. 

Dianggap tidak hati-hati, Ponco Mardi Utomo, Pimpinan Cabang (Pinca) Bank UMKM Jawa Timur pun diseret ke Pengadilan Tipikor Surabaya. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru