Potretkota.com – UF, terduga pelaku tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Penetapan tersangka ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.
UF merupakan anak kiai yang biasa disebut Lora atau Gus di kawasan Galis, Bangkalan, Madura. Korban hawa nafsu UF diperkirakan mencapai lebih dari 30 orang santriwati.
Baca juga: Belum Ada Respons Penyidik, Kuasa Hukum Ganda Hadi Siap Tempuh Praperadilan
Melalui siaran persnya, Jules mengatakan, UF sebelumnya hanya berstatus saksi, namun setelah gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti untuk menaikkan status hukumnya menjadi tersangka.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Jules, Sabtu, (10/01/2026).
Kasus ini sekaligus menyoroti lemahnya sistem pengawasan di lingkungan pendidikan berbasis asrama, termasuk pondok pesantren, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.
Baca juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul
Fakta bahwa dugaan kejahatan ini bisa berlangsung hingga korban berani melapor menunjukkan adanya relasi kuasa dan potensi pembiaran yang patut diselidiki lebih jauh.
Polda Jatim menyebut UF dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76 D serta atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman dalam pasal-pasal ini mencerminkan beratnya kejahatan yang dituduhkan, karena menyangkut eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak.
Baca juga: Pelatih Karate Cabul Minta Penahanan Ditangguhkan
Kasus ini bermula dari laporan korban bersama keluarganya ke Polda Jatim pada 1 Desember 2025 lalu dengan nomor Laporan Polisi LP/B/1727/XI/2025/SPKT/Polda Jatim.
Namun, tersangka baru ditangkap sepuluh hari kemudian, yakni pada 10 Desember 2025, setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. Kini, berkas perkara tahap pertama atas nama UF telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. (ASB)
Editor : Redaksi