Soal Pokir Kusnadi DPRD Jatim, Fujika Dapat Transfer Miliaran dari Terdakwa Jodi Pradana Putra

potretkota.com
Bukti Transfer Fujika Sena Oktavia.

Potretkota.com - Fujika Sena Oktavia Bin Joko Mustofa, mendapat transferan uang dari keluarga Terdakwa Jodi Pradana Putra. Nilai yang didapat perempuan kelahiran Desa Puter Lamongan 1994 tidak sedikit, untuk menjual hibah pokir Kusnadi DPRD Jatim mencapai miliaran rupiah.

Bukti setor bank dibeber KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Fujika Sena Oktavia pernah menerima uang dari saksi Puspa Hanitri Nareswari dan Safri Nur As Fitri.

Baca juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!

Nilai transfer uang dari tahun 2020 - 2022, mulai Rp15 juta sampai Rp100 juta. “Jadi ada acara partai, Fujika mengadakan didesanya, meminta saya untuk mengatur. Maka saya menyewa EO untuk menggelar acara tersebut, tapi yang bayar Rp15 juta semua Fujika,” kata Puspa Hanitri Nareswari.

“Yang lainnya itu untuk pokir,” tambah Puspa istri Terdakwa Jodi Pradana Putra.  

Sedangkan, Safri Nur As Fitri mengaku transfer uang ke Fujika, Mochammad Riza Ghozali alias Gozi dan Fitriyadi Nugroho, untuk keperluan hibah pokir anaknya, Terdakwa Jodi Pradana Putra. 

Baca juga: Harta Tahta Fujika Senna Oktavia

“ATM saya tapi yang pegang Jodi, buku tabungan saya yang pegang. Karena saya 2 tahun di Surabaya, anak satunya sakit. Jadi saya tidak mengikuti kegiatan Jodi,” jelas Safri Nur As Fitri, mengenal pokir dari almarhum suaminya Yusuf Wibisono teman lama Kusnadi tahun 2019 lalu.

Karena itu, Safri Nur As Fitri tidak tahu menahu urusan hibah pokir di DPRD Jatim. “Saya punya usaha sendiri, khusus pekerjaan di Blitar,” imbuhnya.

Total, menurut KPK, dari rekening Safri Nur As Fitri transfer uang ke Fujika Sena Oktavia Rp900 juta. “Iya betul,” singkatnya.

Baca juga: Kisah Cinta Fujika, dari Presiden BEM Hingga Pilih Nikahi Kusnadi

Sementara, Terdakwa Jodi Pradana Putra membenarkan keterangan Puspa Hanitri Nareswari dan Safri Nur As Fitri. “Saya lupa nilainya berapa, pokoknya Fujika sudah bawa banyak uang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Jodi didakwa KPK memberi uang kepada Kusnadi secara bertahap, total Rp18.610.000.000. (Hyu) 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru