Potretkota.com - Muchamad Aulia Sunaryohadi, kuasa hukum tersangka Ganda Hadi Wijaya, resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polrestabes Surabaya. Permohonan itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan kemanusiaan dan kondisi sosial keluarga pelaku.
Hadi menjelaskan, ada empat alasan utama yang menjadi dasar pengajuan tersebut. Pertama, orang tua pelaku sudah berusia lanjut dan membutuhkan pendampingan anaknya. “Kedua, anak-anak pelaku masih sangat membutuhkan sosok ayah. Ketiga, klien saya berprofesi sebagai guru yang masih dibutuhkan anak didiknya untuk berkembang, baik di bidang pendidikan maupun karate,” kata Hadi dalam jumpa persnya, Kamis, (15/01/2021).
Baca juga: Belum Ada Respons Penyidik, Kuasa Hukum Ganda Hadi Siap Tempuh Praperadilan
Alasan keempat, lanjut Hadi, kliennya belum pernah terlibat kasus pidana apa pun. Perkara ini merupakan yang pertama kali dihadapi oleh pelaku. Hadi bahkan menyatakan siap menjadi penjamin secara pribadi. “Saya bersama keluarga menjadi penjamin. Klien tidak akan keluar dari Surabaya. Apabila melarikan diri, saya siap bertanggung jawab sesuai ketentuan konstitusi,” tegasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul
Hadi menambahkan, pendampingan yang dilakukan murni atas dasar kemanusiaan dan profesionalisme advokat. “Saya tidak menerima bayaran apa pun. Saya membantu secara ikhlas karena kasihan melihat kondisi keluarganya,” ungkapnya.
Baca juga: Pelatih Karate Cabul Minta Penahanan Ditangguhkan
Namun hingga kini, pihaknya belum menerima jawaban resmi dari penyidik terkait permohonan tersebut. “Kalau penangguhan tidak dikabulkan, proses hukum tetap akan kami ikuti. Kami menghormati prosedur, tetapi hak-hak klien juga harus diperhatikan,” tandas Hadi. (ASB)
Editor : Redaksi