Tim Tabur Kejari Surabaya

Buron Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap di Bali

Reporter : Achmad Syaiful Bahri
Mila Indriani Notowibowo saat diamankan petugas Kejaksaan Negeri Surabaya.

Potretkota.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi, Mila Indriani Notowibowo, yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali. Dalam operasi tersebut, tim kejaksaan dibantu oleh kepala lingkungan serta pecalang desa adat setempat sehingga proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan.

Baca juga: Iwan Nuzuardhi Rotasi Jabat Kasi Pidsus Kejari Surabaya

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa terpidana telah lama menghindari eksekusi putusan pengadilan. “Berkat kerja sama lintas satuan kejaksaan dan dukungan masyarakat adat, buronan dapat kami amankan dengan aman dan humanis tanpa kendala berarti,” ujarnya, Rabu (15/01/2026).

Mila Indriani merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Bank Jatim dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar. Ia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada tahun 2023 dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Effendi Pudjihartono Komisaris CV Kraton Resto Ditangkap Kejaksaan

Menurut Putu Arya, setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejati Bali untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi. “Kami memastikan seluruh prosedur terpenuhi, termasuk pemeriksaan medis untuk menjamin kondisi terpidana sebelum dilakukan pemindahan,” katanya.

Pada Rabu (14/01/2026), Mila kemudian diterbangkan ke Surabaya dan selanjutnya diserahkan ke Lapas Wanita Sukun, Malang, untuk menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan.

Baca juga: Kejari Surabaya Terima Pelimpahan 34 Tersangka Pesta Gay di Ngagel

Kejaksaan menegaskan komitmennya memburu para terpidana yang berupaya menghindari eksekusi. Program Tabur disebut akan terus dioptimalkan agar tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan.

“Pesan kami jelas, tidak ada tempat bersembunyi bagi buronan. Kejaksaan akan terus melacak dan mengeksekusi setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Putu Arya. (ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru