Potretkota.com – Muchamad Aulia Sunaryohadi, kuasa hukum tersangka Ganda Hadi Wijaya atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur menyatakan, hingga saat ini belum ada tanggapan dari Polrestabes Surabaya terkait permohonan penangguhan penahanan.
“Hingga sekarang belum ada jawaban sama sekali dari Polrestabes. Karena itu saya akan terus mengawal perkara ini sampai selesai,” kata advokat yang akrab disapa Hadi, dalam jumpa persnya, Kamis, (15/01/2021).
Baca juga: Alasan Kemanusiaan, Kuasa Hukum Guru Karate Cabul Mengajukan Penangguhan Penahanan Polisi
Hadi menegaskan, apabila tidak ada respons dari penyidik, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan ke Polda Jawa Timur. “Saya tidak memberikan batas waktu tertentu. Intinya menunggu itikad baik penyidik sebelum perkara dinyatakan P21. Jika tetap tidak ada respons, kami akan menempuh upaya hukum lain sesuai prosedur,” tegasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul
Salah satu langkah yang disiapkan adalah pengajuan praperadilan terkait penerapan pasal dan permohonan penangguhan penahanan apabila tidak dikabulkan. Hadi juga mengungkap rencana melaporkan balik ibu kandung korban yang dianggap merugikan kliennya.
Terkait pernikahan siri, Hadi menyebut telah ada saksi dan bukti yang nantinya akan diajukan dalam proses hukum. “Ada wali hakim bernama Abdul Hamid, ada saksi dari keluarga pelaku. Memang tidak ada persetujuan orang tua korban, dan ini yang menjadi persoalan. Tetapi fakta pernikahan itu ada,” jelas Hadi.
Baca juga: Pelatih Karate Cabul Minta Penahanan Ditangguhkan
Hadi juga menyoroti laporan yang baru dilakukan pada 2025, padahal peristiwa terjadi pada 2024. Ia menyayangkan kenapa baru sekarang dilaporkan, bukan sejak awal. “Saya menyayangkan kok baru sekarang dilaporkan, bukan tahun 2024-nya. Kenapa kok gak dari dulu dilaporkan. Terus penangkapan pun di jalan?” pungkasnya. (ASB)
Editor : Redaksi