Pengacara dan Jaksa Sepakat Tarif Sewa Rusunawa Tambaksawah Mulai Berlaku Sejak Tahun 2024

potretkota.com
Sebelum menjadi Terdakwa, Heri Soesanto, Dwijo Prawiro, Agoes Boediono Tjahjono, Sulaksono, Setyo Basukiono menjadi saksi di PN Tipikor Surabaya. foto dokumen

Potretkota.com - Perkara Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) Tambaksawah Sidoarjo, yang menyeret 4 mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, mulai ada titik terang.

Hal itu disampaikan Nizar Fikri SH pengacara Terdakwa Sulaksono dan Dwidjo Prawito. Bahwa Rusunawa Tambaksawah tidak masuk dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 24 Tahun 2018 tentang tarif sewa rumah susun sederhana.

Baca juga: Ketua Pengurus Rusunawa Tambaksawah Harus Ganti Kerugian Negara Rp7.447.557.073

Dalam Perbub Sidoarjo Nomor 24 Tahun 2018 tentang tarif sewa rumah susun sederhana, hanya mengatur Rusunawa Ngelom, Rusunawa Bulusidokare, Rusunawa Pucang, Rusunawa Wonocolo dan Rusunawa Tambakkemerakan.

“Ini yang menarik, Rusunawa Tambaksawah tidak ada aturannya,” kata Nizar Fikri di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya, Senin (26/1/2026).

“Tarif Rusunawa Tambaksawah baru ada sejak tahun 2024,” tambah Nizar Fikri. 

Menurut Nizar Fikri, taruf Rusunawa Tambaksawah baru diatur setelah perjanjian kerjasama diubah menjadi perjanjian sewa. “Yang tanda tangan Kepada Desa dan Bupati yang baru. Sehingga muncul Perda terkait sewa untuk Rusunawa Tambaksawah,” terangnya.

“Jadi, kalau mau dipertanggujawabkan kepada empat Terdakwa selaku Kepala Dinas, mereka pasti bingung. Salah ini saya apa?” ungkap Nizar Fikri heran.

Baca juga: Setelah Bersaksi di PN Tipikor, 4 Kepala Dinas di Sidoarjo Tersangka

Kalau empat Terdakwa dianggap melanggar PKS (Perjanjian Kerjasama), disebut Nizar Fikri logika hukum tidak ketemu. “Logika saya, kalau sumber masalah PKS, siapa yang tanda tangan? Saat itu kan Bupati. Ini kok melompat ke Kepala Dinas,” ucapnya.

Sementara, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta, S.H sepakat kalau tarif Rusunawa Tambaksawah berlaku sejak tahun 2024. “Ini menunjukkan tidak adanya sistem pengelolaan dan pengawasan yang jelas,” ujarnya.

“Seluruh Bupati yang dihadirkan dalam sidang menyampaikan pengguna barang adalah Kepala Dinas. Semua harus bertanggungjawab,” imbuh Kisnu.

Baca juga: Saksi Kepala Dinas Tidak Pernah Menerima Laporan dari Pengurus Rusunawa Tambaksawah

Mantan Bupati Sidoarjo yang dihadirkan Jaksa antara lain, Win Hendarso, Pj Hudiyono, Ahmad Muhdlor Ali dan Saiful Ilah. “Kesaksian saksi (mantan Bupati) semuanya sumir. banyak jawaban saksi bersifat umum, tidak jelas, dan cenderung melempar tanggung jawab kepada pihak lain,” akunya.

“Pada intinya selalu mengatakan ‘semua sudah saya serahkan’, tapi tidak menjelaskan secara konkret siapa pengelolanya, bagaimana mekanismenya, dan kepada siapa harusnya dilaporkan,” pungkas Kisnu.

Selain Sulaksono dan Dwidjo Prawito, Jaksa juga mendakwa Agoes Boedi Tjahjono juga Heri Soesanto selama periode 2008-2022, telah merugikan negara Rp 9,7 miliar. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru