Potretkota.com - Sebuah catatan papan tulis yang menempel di dinding rumah Nugroho mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) staf Kusnadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) periode 2019-2024, dibongkar lagi. Duh ngeri!
Berdasar catatan papan tulis tersebut, menunjukkan pantauan progres pengajuan berkas hibah pokok-pokok pikiran (pokir) tahun 2021 yang dilakukan oleh 11 koordinator lapangan atau korlap.
Baca juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar
Progres pengajuan berkas terbagi dalam empat kolom utama, yaitu jumlah berkas yang masuk, data yang di-upload di SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah), status ajukan, dan verifikasi.
Adapun nama-nama korlap tercatat dalam papan tulis ada Hasan, Fujika, Nugroho, Jody, Puguh, Sukur/Sofan, Ari, Tri Hehek, Imam, Sodiq, dan Rico.
Karena stroke, Nugroho alias Fitriyadi Nugroho saat dikonfirmasi Terdakwa Jodi Pradana Putra pun mengaku banyak yang lupa soal hibah pokir Kusnadi. Termasuk, catatan yang dibacakan saat persidangan.
“Setelah sakit saya lupa,” kata Nugroho, Kamis (29/1/2026) malam, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Pun demikian, Gozi alias Mochammad Riza Ghozali menantu Fitriyadi Nugroho honorer yang ikut bekerja dibayar sekretariat DPRD Jatim juga berdalih tidak tau nama-nama yang disebut Terdakwa Jodi. “Saya tidak tahu,” dalihnya.
Baca juga: Pendemo Minta KPK Bongkar Hibah Non Pokir Gubernur Khofifah
Sementara, sumber Potretkota.com setelah sidang menyebut, jatah hibah pokir 1 titik kurang lebih nilainya Rp200 juta.
"1 titik nilainya Rp200 jutaan. Kalau 11 ya Rp2 miliar," pungkas narasumber.
Baca juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim
Sebelumnya, jatah nama-nama pokir Kusnadi yang beredar, antara lain:
- Hasanuddin Rp20 miliar
- Mahud Bangkalan Rp20 miliar
- Agus Yuda Rp10 miliar
- Fujika alias Fujika Senna Oktavia Rp10 miliar
- Nugroho alais Fitriyadi Nugroho Rp10 miliar
- Puguh Rp10 miliar
- Imam BK Rp10 miliar
- Haji Nur Sampang Rp7,5 miliar
- Tri Hehex Rp5 miliar
- Saiful Sampang Rp5 miliar
- Jody alias Jodi Pradana Putra Rp5 miliar
- A alias ASB Wartawan Rp3 miliar
- Tape Blitar alias Ryan Bayu Rp3 miliar
- Wabup Bondowoso Rp2 miliar
Catatan tersebut tak lain tentang jatah hibah pokir Kusnadi DPRD Jatim. (ASB)
Editor : Redaksi