Kejagung Apresiasi Kejari Surabaya

PN Surabaya Terbitkan Penetapan RJ Pertama Pasca KUHAP Baru

Reporter : Achmad Syaiful Bahri
Jampidum Kejagung mengapresiasi Kejari Surabaya atas keberhasilan menerapkan Restorative Justice pertama pasca KUHAP baru melalui penetapan PN Surabaya dalam tiga perkara pidana, Selasa (04/02/2026).

Potretkota.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memberikan apresiasi atas diterbitkannya Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.

Penetapan tersebut menjadi yang pertama kali diterbitkan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Baca juga: Iwan Nuzuardhi Rotasi Jabat Kasi Pidsus Kejari Surabaya

“Penetapan ini merupakan tonggak penting dalam implementasi KUHAP baru, khususnya dalam penguatan mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana,” ujar Prof. Asep Nana Mulyana dalam keterangan tertulis, Selasa (04/02/2026).

Adapun tiga penetapan yang diterbitkan PN Surabaya masing-masing adalah:

1. Nomor 01/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby tanggal 30 Januari 2026 atas nama Siswanto bin Siran dalam perkara pencurian.

2. Nomor 02/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby tanggal 30 Januari 2026 atas nama Rachmad Setiadi Wijaya bin Soedjono dalam perkara lalu lintas.

3. Nomor 03/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby tanggal 30 Januari 2026 atas nama Wahyu Budi Santoso bin Safa’at dalam perkara lalu lintas.

Baca juga: Effendi Pudjihartono Komisaris CV Kraton Resto Ditangkap Kejaksaan

Menurut Jampidum, keberhasilan Kejari Surabaya dalam menerapkan RJ pasca KUHAP baru diharapkan dapat menjadi role model bagi seluruh kejaksaan di Indonesia.

“Saya berharap langkah ini dapat diikuti oleh kejaksaan lain sebagai wujud nyata penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan,” kata Asep.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, SH., MH., menyampaikan rasa syukur atas apresiasi yang diberikan oleh Jampidum.

“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dari Jampidum. Ini menjadi pemacu semangat bagi jajaran Kejari Surabaya, khususnya Seksi Tindak Pidana Umum, untuk terus meningkatkan kinerja,” ujarnya.

Baca juga: Buron Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap di Bali

Ajie menegaskan, penerapan RJ sejalan dengan semangat KUHAP baru yang menekankan kepastian hukum sekaligus penyelesaian perkara secara lebih berkeadilan.

“Tujuan utama KUHAP baru adalah menghadirkan kepastian hukum dan memperkuat keadilan restoratif sebagai mekanisme penyelesaian perkara pidana yang lebih mengedepankan pemulihan keadaan semula, bukan semata-mata penghukuman,” pungkasnya.

Dengan terbitnya penetapan ini, Kejari Surabaya tercatat sebagai satuan kerja kejaksaan pertama di Indonesia yang berhasil mengimplementasikan penghentian penuntutan berbasis RJ melalui mekanisme peradilan pasca pemberlakuan KUHAP baru. (TONO)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru