Advokat Minta Kejaksaan Kembalikan Uang Ganjar yang Berasal dari Penghasilan Sah

potretkota.com
Pembacaan pledoi Terdakwa Ganjar Siswo Pramono.

Potretkota.com -Terdakwa Ganjar Siswo Pramono, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Surabaya, melalui advokat meminta agar sebagian uang yang disita negara dalam perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak dirampas karena berasal dari sumber penghasilan yang sah.

Adhiguna Abdhipradhana Herwindha SH LLM, menyatakan berdasarkan fakta persidangan terdapat pencampuran uang Terdakwa Ganjar Siswo Pramono, yang diduga terkait pidana dengan penghasilan sah terdakwa dalam rekening bank.

Baca juga: Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

“Dalam rekening tersebut terdapat gaji, tunjangan, serta penghasilan sah lainnya milik Terdakwa Ganjar Siswo Pramono,” kata Adhiguna, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (6/3/2026) kemarin.

Hal itu juga diperkuat dari kesaksian Nanik Dwi Wahyuningsih, istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono, yang sudah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sesuai keterangannya, ibu satu anak ini mengaku selama ini hanya menerima uang belanja rumah tangga sekitar Rp5 juta per bulan dari suaminya Terdakwa Ganjar.

Berdasarkan perhitungan yang diungkap dalam persidangan, aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara pemberian hadiah terhadap Terdakwa Ganjar Siswo, total Rp2.665.000.000.

Namun, dalam dakwaan Kejaksaan melakukan pemblokiran rekening atau penyitaan uang Terdakwa Ganjar Siswo Pramono, Rp5.452.318.005. Dalam hal ini, terdapat sisa Rp2.787.318.005.

Baca juga: Hakim Tipikor Surabaya Tegur Jaksa Agar Profesional Sidangkan Terdakwa Ganjar Siswo Pramono

Dalam persidangan juga terungkap mengenai deposito senilai Rp2 miliar yang telah dibuka terdakwa sejak tahun 2016, sebelum periode dakwaan yang diajukan jaksa, yaitu 2017 hingga 2022. “Ada deposito yang berasal dari harta terdakwa sendiri,” ujar Adhiguna.

Mengutip keterangan Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M, ahli yang dihadirkan Kejaksaan dalam persidangan menyataan, apabila suatu harta terbukti berasal dari sumber yang sah, maka negara tidak dapat merampasnya sebagai barang bukti dalam perkara pidana.

“Dalam perkara ini terdapat pencampuran harta. Sebagian memang dijadikan barang bukti, namun sebagian lainnya berasal dari sumber yang halal,” jelas Adhiguna.

Baca juga: Jaksa Periksa Kades dan Camat Kediri di Pengadilan Tipikor

Terkait Kejaksaan menuntut Terdakwa Ganjar Siswo Pramono dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari, pihak advokat juga meminta kepada Majelis Hakim Tipikor Surabaya agar mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.

Di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, serta menjadi tulang punggung keluarga.

“Atas dasar itu, kami memohon majelis hakim menjatuhkan putusan seringan-ringannya kepada terdakwa,”pungkas Adhiguna, kembali meminta agar sisa dana yang terbukti berasal dari penghasilan sah seperti gaji, tunjangan, dan tabungan pribadi dapat dikembalikan kepada Terdakwa Ganjar Siswo Pramono. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru