Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis kepada Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, SH., MH. pada Kamis, 12 Maret 2026.
Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih di Pasuruan Jual LPG 3 Kg Rp18 Ribu
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp448.222.632,51. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Baca juga: Gus Ipul Hadiri Kolaborasi Program Prioritas Presiden di Pasuruan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Reza Ediputra, SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 90 hari kurungan.
Baca juga: Massa Gelar Aksi Tuntut Reward Atlet ke Kantor Wali Kota Pasuruan
Perkara ini bermula ketika Saiful Anwar yang menjabat sebagai Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa diduga terjadi dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Desember 2022 di Kantor Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. (Hyu)
Editor : Redaksi