Rektor dan Dosen Terima Aliran Suap

LPPM Unisma Akui Salah Rekayasa Nilai Ujian Perangkat Desa Kediri

avatar potretkota.com
(dari kiri) Mahayu Woro Lestari dan Maskuri Bakri.
(dari kiri) Mahayu Woro Lestari dan Maskuri Bakri.

Potretkota.com - Rektor dan dosen yang tergabung dalam Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Malang (Unisma) hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (10/3/2026).

Dalam persidangan, Rektor Unisma Prof. Dr. H. Maskuri Bakri, M.Si membenarkan ada kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) terkait pendampingan seleksi dalam pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa di Kediri. Pada saat pelaksaan kegiatan, pria kelahiran September 1967 hanya membantu melakukan pengawasan.

Baca Juga: Para Dosen FEB UB Terima Aliran Korupsi Proyek 27 Puskesmas se Kabupaten Mojokerto Rp5 Miliar

“Kegiatan ini belum sesuai ekspetasi,” kata Maskuri Bakri, output pekerjaan hanya berita acara tanda tangan Ketua LPPM. 

(Pegang Mic) Prof. Dr. Ir. Mahayu Woro Lestari, M.P

Ketua LPPM Unisma Prof. Dr. Ir. Mahayu Woro Lestari, M.P tak menampik Rektor sudah melakukan MoU dengan Kepala Desa di Kabupaten Kediri. “Saya hanya tanda tangan berita acara telah dilaksanakan kegiatan,” tambahnya.

Guru Besar bidang Ilmu Hortikultura ini menjelaskan, kalau LPPM Unisma tidak punya pengalaman mengurusi seleksi dalam pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa.

“Kita sudah sampaikan, kalau kita tidak punya pengalaman,” jelas Mahayu Woro Lestari, semua kebutuhan disediakan dan ditanggung dari panitia seleksi dalam pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa, Kabupaten Kediri.

Job-joban miliaran rupiah dari Kediri, Mahayu Woro Lestari berdalih bertujuan untuk meningkatkan Akreditasi Unisma. “Kita ingin ada kepentingan,” ucapnya.

Baca Juga: Dosen Universitas Brawijaya Terlibat Korupsi Dana BLUD Puskesmas se Mojokerto Rp5 Miliar

Dalam hal turut mengurusi seleksi dalam pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa se Kabupaten Kediri tahun 2023, Prof Mahayu Woro Lestari mengaku LPPM Unisma sudah gagal. 

“Ini produk gagal dan harus dicabut. Karena prosesnya sudah tidak benar,” ujar Mahayu Woro Lestari, akui bersalah ikut rekayasa nilai ujian perangkat desa Kediri.

Dosen tetap Agroteknologi ini menyebut, dalam pelaksanaan kegiatan seleksi pengangkatan perangkat desa di Kabupatane Kediri, Rektor dan sebagainya mendapat bagian uang. “Kalau Rektor Rp60 juta,” imbuh Mahayu Woro Lestari.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Rektor Maskuri Bakri - Rp60.000.000
  • Wakil Rektor I Prof. Dr. H. Junaidi Mistar, M.Pd - Rp27.500.000
  • Wakil Rektor II H. Noor Shodiq Askandar, S.E., M.M - Rp17.500.000
  • Ketua LPPM Mahayu Woro Lestari - Rp85.000.000 -
  • Wakil Ketua LPPM Hj. Anik Malikah, S.E., M.M - Rp70.000.000
  • Honor Bendahara Sri Mu’awanah, S.E - Rp30.000.000
  • Kepala Pusat Penelitian Prof. Dr. Ir. Eko Noerhayati, M.T. - Rp6.000.000
  • Kepala Pusat Pengabdian Dr. Zukhriyan Zakaria, S.Pd., M.Pd - Rp28.500.000
  • Dosen Tetap Prof. Dr. Dwi Fita Heriyawati, S.Pd., M.Pd - Rp8.500.000
  • Dosen Tetap  Ganjar Setyo Widodo, M.Pd - Rp5.000.000
  • Staf Bag. Pengabdian & Umum M. Dahlan, S.T - Rp14.500.000
  • Staf Bag. Rumah Jurnal & Umum Moch. Ainur Rhoviq, S.Sos - Rp5.000.000
  • Staf Bag. Penelitian & Umum Durrotul Hasanah, S.Si - Rp8.500.000

LPPM Unisma, dalam kegiatan seleksi pengangkatan perangkat desa di Kabupatane Kediri, mendapat total Rp1.284.000.000. Selain honor, uang digunakan sebagai biaya transportasi, hotel, makan, materai dan alat tulis kantor.

Untuk diketahui, berdasarkan dakwaan penuntut umum, uang yang dikumpulkan Paguyuban Kepala Desa untuk seleksi pengangkatan perangkat desa di Kabupatane Kediri, terkumpul Rp13,1 miliar. Total suap yang didapat berasal dari 320 peserta yang tersebar di 163 desa pada 25 kecamatan di Kabupaten Kediri.

Polda Jatim kemudian menyeret pengurus Paguyupan Kepala Desa (PKD), yaitu Imam Jamiin, Sutrisno dan Darwanto, ke Pengadilan Tipikor Surabaya. (Hyu)

Berita Terbaru