Jelang Idul Fitri 2026, Polres Pasuruan Kota Ungkap 12 Kasus

avatar potretkota.com
Kompol Yokbeth Wally, S.I.K. saat jumpa pers.
Kompol Yokbeth Wally, S.I.K. saat jumpa pers.

Potretkota.com - Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus penyakit masyarakat, mulai dari perjudian, penyalahgunaan bahan peledak atau petasan, premanisme, prostitusi, hingga narkotika.

Baca Juga: Anak di Bawah Umur Terjaring Razia Prostitusi Online Sidoarjo

Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Yokbeth Wally, S.I.K. mengatakan, Operasi Pekat Semeru digelar untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) yang kondusif menjelang Idul Fitri.

“Selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026, jajaran Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap 11 kasus target operasi dan satu kasus non-target operasi dengan total 12 tersangka,” ujar Yokbeth, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, kasus yang berhasil diungkap meliputi tiga kasus perjudian dengan tiga tersangka, satu kasus penyalahgunaan bahan peledak atau petasan dengan satu tersangka, tiga kasus premanisme dengan tiga tersangka, satu kasus prostitusi dengan satu tersangka, serta tiga kasus narkotika dengan empat tersangka.

Dalam pengungkapan kasus perjudian online, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang berisi aplikasi judi online lengkap dengan akun dan data transaksi keuangan milik para tersangka.

Sementara dalam kasus penyalahgunaan bahan peledak atau petasan, petugas menyita ratusan petasan siap pakai, bahan baku pembuatan mercon, serta berbagai peralatan untuk merakit petasan. Polisi juga mengamankan bahan kimia seperti aluminium powder, belerang, HCL, dan bahan lainnya.

Baca Juga: 70 Polisi Berjaga Antisipasi Bentrok Susulan Antar Nelayan di Pasuruan

Pada kasus premanisme, polisi turut mengamankan senjata tajam jenis celurit, sepeda motor, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemerasan.

Sedangkan dalam kasus prostitusi, petugas menyita uang tunai hasil transaksi, buku tamu, serta barang bukti lain yang digunakan dalam praktik prostitusi.

Adapun dalam pengungkapan kasus narkotika, polisi mengamankan puluhan gram sabu-sabu, alat hisap atau bong, timbangan digital, plastik klip, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Menurut Yokbeth, Operasi Pekat Semeru merupakan langkah tegas kepolisian dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan menjelang Idul Fitri.

Baca Juga: 55 Pejabat Dimutasi Wali Kota Pasuruan

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” katanya.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Melalui Operasi Pekat Semeru 2026, kepolisian berharap situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota tetap aman dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas maupun ibadah menjelang Idul Fitri dengan nyaman. (dyt)

Berita Terbaru