Didakwa Terima Dana Rekrutmen Perangkat Desa

Gagal Jadi Kepala Daerah, Ning Tiwik Diseret ke Pengadilan Tipikor

avatar potretkota.com
Sri Setyo Pertiwi memakai kursi roda
Sri Setyo Pertiwi memakai kursi roda

Potretkota.com - Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mendakwa Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik atas perkara dugaan suap atau gratifikasi terkait seleksi calon perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Dakwaan tersebut dibacakan baru-baru ini dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Februari 2026. 

Baca Juga: PWI Sidoarjo Bagikan 650 Paket Takjil kepada Pengguna Jalan

Dalam surat dakwaan, suap atau gratifikasi dilakukan oleh Ning Tiwik rentang waktu April hingga Mei 2025, di rumahnya kawasan Puri Surya Jaya Cluster Taman Boston, Punggul Kecamatan Gedengan, Kabupaten Sidoarjo.

Ning Tiwi disebut menerima aliran dana suap dari Mochammad Adin Santoso, Sochibul Yanto dan Santoso, mantan Kepala Desa (Kades) di, Sidoarjo, kurang lebih Rp770 juta.  Kasus ini juga menyeret Terdakwa Moch. Adin Santoso, Samsul Anam, Zainul Abidin, Kamadi, dan Suwito.

Atas dakwaan tersebut,, Dr Mohammad Mashuri, SH.MH melalui rekannya Muhajir, SH, MH advokat yang mendampingi Terdakwa Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik melakukan perlawanan. 

Menurutnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya tidak berwenang memeriksa perkara yang menjerat kliennya Ning Tiwi. Mereka berpendapat bahwa peristiwa yang didakwakan oleh penuntut umum bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan termasuk kategori tindak pidana umum.

Dalam perlawanannya tim penasihat hukum menilai dakwaan jaksa tidak mengandung unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (a), Pasal 12 huruf (b), maupun Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Peristiwa yang didakwakan oleh penuntut umum merupakan peristiwa tindak pidana umum, bukan termasuk tindak pidana korupsi," kata Muhajir, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga: Eks Kepala Dinas Terbukti Bersalah dalam Korupsi Rusunawa Sidoarjo

Karena itu, Muhajir meninta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam putusan sela dapat membatalkan surat dakwaan dari Kejaksaan. Alasannya, terdapat cacat formil dalam kedudukan hukum penuntut umum, sehingga dakwaan harus ditolak.

Siapa Sri Setyo Pertiwi?

Sri Setyo Pertiwi merupakan sosok wanita tangguh yang punya banyak kenalan pejabat kota, provinsi hingga nasional.

Baca Juga: Perkuat Citra Golkar, AMPG Jatim dan Sidoarjo Bagikan 300 Takjil

Perempuan asal Asemrowo Surabaya ini beberapa kali berniat maju sebagai kepala daerah, di Surabaya tahun 2019 dan Probolinggo tahun 2024. 

Karena terganjal politik dan kalah merebut suara Pilkda, kontraktor atau pengusaha tambang pasir terkenal di daerah tapal kuda Jawa Timur akhirnya gagal maju sebagai kepala daerah. (Hyu)

Berita Terbaru