Potretkota.com - Aparat gabungan dari Polsek Sedati, Koramil Sedati, Pomal Lanudal Juanda, serta perangkat desa mendatangi lokasi yang diduga digunakan sebagai arena judi sabung ayam di wilayah Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (11/4/2026).
Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam maupun pelaku yang terlibat. Meski demikian, tindakan tegas tetap dilakukan dengan membongkar sarana yang diduga digunakan untuk praktik perjudian tersebut.
Baca juga: Oknum Polres Tanjung Perak Diduga Lepas Judol Rp300 Juta?
Selain pembongkaran, petugas juga memasang banner berisi larangan perjudian serta memberikan imbauan keras kepada warga agar tidak mengulangi atau terlibat dalam aktivitas serupa di kemudian hari.
Kapolsek Sedati Polresta Sidoarjo, Iptu Masyita Dian Sugianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Baca juga: Kecanduan Judol, Suami di Pasuruan Tikam Istri dan Adik Ipar
“Kami tidak pandang siapa saja. Jangan sampai ada warga maupun oknum tak bertanggung jawab yang terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam, karena itu jelas melanggar hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sidoarjo, AKP Tri Novi Handono, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baca juga: Polisi Gerebek Arena Judi Remi Kalibokor Surabaya
Menurutnya, laporan warga, baik melalui media massa, media sosial, datang langsung ke kantor polisi, maupun melalui hotline 110 Polresta Sidoarjo, sangat membantu kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung kami untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (SR)
Editor : Redaksi