Oplos LPG di Sidoarjo: Modal Rp80 Ribu Untung hingga Rp160 Ribu

potretkota.com
Konferensi Pers LPG Oplosan di Sidoarjo.

Potretkota.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan elpiji 3 kilogram bersubsidi di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Dua tersangka berinisial MNH dan MR telah diamankan dalam kasus tersebut.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026), menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya di rumah kontrakan untuk menghindari kecurigaan warga.

Baca juga: Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara 

“Tersangka memindahkan isi gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg nonsubsidi di rumah kosong yang diberi tulisan ‘rumah dijual’ agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat,” ujarnya.

Menurut polisi, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak 2022 dan melibatkan satu pelaku lain berinisial RD yang saat ini masih dalam pengejaran.

Dalam operasinya, pelaku memindahkan isi dari empat tabung elpiji 3 kg ke dalam satu tabung elpiji 12 kg. Dari praktik tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp80.000 per tabung 12 kg.

Baca juga: Jual Beli Jabatan, Kades di Tulangan Diputus 4 Tahun Penjara

“Modal empat tabung subsidi sekitar Rp80.000, kemudian dijual kembali dalam bentuk tabung 12 kg dengan harga antara Rp130.000 hingga Rp160.000,” kata Christian.

Setiap pekan, pelaku mampu menjual sedikitnya 60 tabung ke wilayah Gresik dan Lamongan. Dengan frekuensi produksi dua hingga tiga kali dalam seminggu, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp19,2 juta per bulan.

Baca juga: Catut Gubernur Khofifah, Jaksa Dapati Terdakwa Sri Setyo Pertiwi Pergi Luar Kota Tanpa Kursi Roda

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil pikap, timbangan, alat suntik, serta ratusan tabung gas. Rinciannya meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung berisi elpiji 3 kg, dan 109 tabung berisi elpiji 12 kg hasil oplosan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (SR)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru