Potretkota.com - Polresta Sidoarjo merilis hasil pengungkapan kasus kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) selama periode Januari hingga April 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (4/5/2026), Kombes. Pol. Dr. Christian Tobing menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 36 kasus dengan total 43 tersangka.
Baca juga: Setahun Polisi Tangkap Suami Istri Pelaku Begal Ibu Hamil di Pasuruan
Dari jumlah tersebut, pengungkapan kasus terdiri atas 16 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta 18 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penindakan dilakukan oleh jajaran Polresta Sidoarjo bersama polsek di wilayah hukumnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 14 unit sepeda motor. Sebagian kendaraan yang berhasil diamankan telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah melalui proses verifikasi. Hingga saat ini, tercatat sembilan unit sepeda motor telah diserahkan kembali kepada korban yang berhak.
Baca juga: Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara
Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya. Di antaranya merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci T atau memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci pada kendaraan. Selain itu, aksi pencurian juga dilakukan dengan mencongkel pintu atau jendela rumah.
“Sebagian besar tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan tindak kejahatan,” ujar Christian Tobing. Ia menambahkan, motif utama para pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Jual Beli Jabatan, Kades di Tulangan Diputus 4 Tahun Penjara
Christian Tobing, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, terutama dengan memastikan keamanan kendaraan dan rumah saat ditinggalkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana 3C di wilayah Kabupaten Sidoarjo. (SR)
Editor : Redaksi