Korban Laka Pesawat Lion Air JT 610 tahun 2018

Sidang Perdana Gugatan terhadap Ribbeck Law Chartered Chicago AS Digelar di PN Surabaya

Reporter : Achmad Syaiful Bahri
Bedi Setiawan Al Fahmi bersama tim kuasa hukum ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 tahun 2018 di PN Surabaya.

Potretkota.com – Sidang perdana gugatan terhadap firma hukum asal Amerika Serikat, Ribbeck Law Chartered Chicago, resmi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (6/5/2026).

Gugatan ini diajukan oleh advokat asal Yogyakarta, Bedi Setiawan Al Fahmi, terkait sengketa profesional atas jasa hukum dalam penanganan kasus ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 tahun 2018 silam.

Baca juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra: Hubungan Pedagang JMP 2 Murni Sewa, Bukan Jual Beli

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Sby ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Meilia Chirtina Muyaningrum, S.H., M.Hum., bersama dua hakim anggota, Erly Sulistiyarini, S.H., M.Hum., dan Wiyanto, S.H., M.H. Sidang berlangsung lancar, namun sayang pihak tergugat, Ribbeck Law Chartered, tidak hadir.

Majelis hakim memutuskan untuk kembali melayangkan panggilan kepada pihak tergugat yang beralamat di Chicago, Amerika Serikat.

Ketua tim kuasa hukum penggugat, Lisa Pardani, menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat. Ia menyebut, berdasarkan relaas panggilan resmi dari pengadilan, surat panggilan telah diterima oleh pihak Ribbeck Law Chartered.

“Seharusnya pihak tergugat menghormati panggilan resmi dari Pengadilan Indonesia untuk hadir di persidangan,” ujar Lisa usai sidang di Ruang Garuda 1, PN Surabaya.

Kuasa hukum lainnya, Assyifa Umaiya Umar, menjelaskan bahwa gugatan ini berawal dari hubungan profesional antara penggugat dan para tergugat. Dalam hal ini, penggugat ditunjuk untuk memperjuangkan hak-hak ahli waris almarhum Permadi Anggrimulja, korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

“Klien kami telah menjalankan tugasnya secara profesional, mulai dari pengurusan kompensasi, klaim asuransi, hingga upaya hukum lainnya, dan menghasilkan capaian yang memuaskan,” kata Assyifa.

Baca juga: Sidang Gugatan Pedagang JMP 2, Ahli: Unsur Jangka Waktu Penentu Sewa-Menyewa

Sementara itu, Sri Muttaki’un menambahkan, keterlibatan kliennya bermula dari permintaan bantuan profesional dari pihak Ribbeck Law Chartered untuk menangani aspek hukum di Indonesia.

“Klien kami telah melaksanakan tugas berdasarkan 13 surat kuasa khusus, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Namun, kewajiban pembayaran honorarium belum dipenuhi secara penuh oleh para tergugat,” ujarnya.

Menurutnya, pihak penggugat sebenarnya telah menempuh jalur non-litigasi dengan memberikan somasi. Namun, karena tidak ada penyelesaian, gugatan pun diajukan ke pengadilan.

Kuasa hukum lainnya, Muhammad Ghani Pradipta, menegaskan bahwa gugatan ini tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga membawa pesan moral bagi profesi advokat.

Baca juga: Penggugat Jasa Mitra Persoalkan Listrik, Kuasa Hukum JMP2: Mereka Nunggak

“Gugatan ini bukan hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga sebagai pengingat bahwa komitmen, kepercayaan, dan integritas adalah fondasi utama dalam hubungan profesional. Profesi advokat adalah officium nobile yang harus dijaga marwahnya,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan substansi kecelakaan pesawat Lion Air JT 610, melainkan murni sengketa keperdataan terkait hubungan profesional antara advokat dan klien.

“Pengadilan merupakan forum yang tepat untuk menilai secara objektif dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.

Sementara itu, penggugat Bedi Setiawan Al Fahmi berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum yang adil, sekaligus menjadi pembelajaran penting dalam menjaga itikad baik dan komitmen dalam hubungan profesional. (ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru