Warga Pasuruan Polisikan Perias Desa Panggreh Sidoarjo

potretkota.com
Warga Pasuruan di Polsek Jabon Sidoarjo

Potretkota.com - Seorang warga Desa Kedungboto, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, melaporkan dugaan penipuan berkedok pinjaman uang dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) ke Polsek Jabon, Sidoarjo, Sabtu (16/5/2026).

Korban berinisial W datang didampingi temannya, H, untuk membuat laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan seorang perias berinisial M, warga Dusun Dukuhsari, Desa Panggreh, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Fiktif Diputus 10 Tahun

Usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), W diarahkan untuk berkoordinasi dengan Unit Reserse Kriminal (Reskrim). Namun, pihak kepolisian menyarankan agar dilakukan mediasi terlebih dahulu di balai desa.

“Sudah melapor, namun disarankan mediasi dulu di balai desa dengan membuat surat pernyataan. Kalau belum ada hasil, nanti kembali ke Polsek,” kata W.

H, yang mengaku menjadi saksi saat penyerahan sertifikat mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar Juli 2025. Saat itu, sertifikat rumah milik W diserahkan kepada M dengan janji pinjaman akan segera dicairkan.

Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri

“Sertifikat kami serahkan bulan Juli 2025. Selain itu juga ada uang Rp500 ribu yang katanya untuk biaya pengurusan pinjaman,” ujar H di hadapan anggota Polsek Jabon.

Sementara itu, Kepala Desa Kedungboto, Subandi, mengatakan pihaknya akan mengupayakan mediasi dengan Pemerintah Desa Pangreh pada pekan depan.

“Sudah saya telepon Pak Kades Pangreh. Minggu depan M akan dipanggil ke balai desa untuk mediasi,” kata Subandi, Rabu (13/5/2026) kemarin.

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride

Menurut keterangan W, awalnya ia berniat mengagunkan sertifikat hak miliknya untuk memperoleh tambahan modal usaha. Atas saran seseorang berinisial Y, W kemudian diminta menemui pria berinisial P di wilayah Jabon, Sidoarjo.

Setelah bertemu P, W bersama H diantar menuju rumah M di Dusun Dukuhsari, Desa Pangreh, Kecamatan Jabon. Di rumah tersebut, sertifikat hak milik milik W diterima oleh M dengan janji pencairan dana akan dilakukan dalam waktu dua hari. Namun hingga kini, dana yang dijanjikan tak kunjung diterima korban. (dyt)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru