Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus Kriminal yang Meresahkan Warga

potretkota.com
AKBP Harto Agung Cahyono saat jumpa pers.

Potretkota.com - Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus kriminal menonjol dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Mapolres Pasuruan, Jumat (5/6/2026). Tiga kasus tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pencurian dengan pemberatan, serta penganiayaan berat menggunakan airsoft gun.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Forum Lalu Lintas Kota Pasuruan Sepakati Pembatasan Bentor

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Seluruh tersangka dalam perkara ini berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Harto.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 5 November 2025 di Jalan Raya Pandaan–Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan.

Pelaku berinisial MC alias R (31), warga Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, ditangkap pada Selasa (2/6/2026) di rumahnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban yang baru pulang dari Pasar Pandaan dipepet pelaku saat mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor dan meninggal dunia.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu lembar nota pembelian kalung emas milik korban sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur, pada Minggu (31/5/2026) dini hari.

Tersangka IN (36), warga Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur, diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan berusaha membawa kabur sepeda motor menggunakan kunci letter T.

Namun aksinya diketahui korban saat hendak keluar melalui pintu belakang rumah. Sepeda motor yang dibawa pelaku terjatuh dan pelaku berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke Polsek Nongkojajar.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua kunci letter T, kunci sepeda motor, tas selempang, pakaian yang digunakan pelaku, serta dokumen kendaraan milik korban.

Baca juga: Polisi Sebut 65 Warga Jadi Korban Perumahan AB Jaya Pasuruan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara itu, kasus ketiga yang diungkap adalah penganiayaan berat menggunakan airsoft gun yang terjadi pada 15 April 2026 di Wisma Senopati, Kecamatan Prigen.

Tersangka SZPJ (33), seorang wiraswasta asal Desa Menturus, ditangkap pada 26 Mei 2026 di Kabupaten Ponorogo.

Kapolres menjelaskan, pelaku menembak korban menggunakan airsoft gun jenis Glock 19 berwarna hitam yang berisi tujuh butir gotri berukuran 4,5 milimeter. Tembakan mengenai bagian perut, dada, bahu, dan pipi kiri korban.

"Motif kejadian dipicu persoalan pribadi. Akibat perbuatannya, korban mengalami luka serius dan masih terdapat gotri yang bersarang di bagian pipi kiri sehingga harus menjalani operasi," kata Harto.

Baca juga: Dinas Perkim Ungkap Perumahan AB Jaya Belum Kantongi Izin

Peristiwa bermula saat korban mendatangi pelaku untuk meminta ganti rugi sebesar Rp500 ribu terkait pelayanan anak buah pelaku yang dianggap tidak memuaskan terhadap tamu korban. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada aksi penembakan.

Dari hasil pemeriksaan, airsoft gun yang digunakan pelaku diketahui dibeli dari seorang kenalannya di Surabaya pada Februari 2026 dengan harga sekitar Rp3 juta. Namun, barang bukti tersebut hingga kini belum ditemukan karena diduga dibuang ke aliran Sungai Brantas di wilayah Kota Mojokerto beberapa hari setelah kejadian.

Dalam perkara ini, polisi menyita sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti. Sementara pencarian terhadap airsoft gun yang digunakan pelaku masih terus dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan.

Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, serta jajaran penyidik dan personel kepolisian lainnya. (dyt)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru