Terdakwa Korupsi Akui Sisihkan Dana Hibah Jatim untuk Pembelian Rumah GP Ansor Bondowoso

potretkota.com
Terdakwa Luluk Haryadi.

Potretkota.com - Terdakwa Luluk Haryadi, S.Pd., mantan Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bondowoso, mengakui bahwa sebagian dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jawa Timur digunakan untuk pembelian rumah GP Ansor Bondowoso.

Pengakuan tersebut disampaikan Luluk saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur, Rabu (24/6/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca juga: Gus Ofi Pasuruan Terima Aliran Dana Hibah PKBM Rp606 Juta

Menurut Luluk, dana hibah yang diperoleh telah didistribusikan kepada pengurus ranting dan PAC Ansor serta digunakan untuk pengadaan seragam organisasi. Ia menjelaskan bahwa pengajuan hibah dilakukan dengan mempertimbangkan besarnya jumlah anggota Ansor di Bondowoso. Namun, dalam pelaksanaannya, distribusi manfaat hibah difokuskan kepada anggota yang dinilai aktif.

"Kami menilai kalau diberikan seluruhnya akhirnya tidak terpakai. Banyak anggota tidak aktif. Saya berikan kepada yang aktif agar seragam benar-benar bermanfaat," ujarnya di persidangan.

Luluk mengatakan bahwa dari 40 proposal hibah yang diajukan, hanya 11 proposal yang disetujui dengan nilai sekitar Rp100 juta per proposal. Ia membantah telah mengambil keuntungan pribadi dari dana hibah tersebut.

Meski demikian, Luluk mengakui bahwa sebagian dana hibah digunakan untuk membeli rumah yang dijadikan kantor GP Ansor Bondowoso. "Rumah GP Ansor dari uang pribadi dan sebagian uang hibah. Seratus juta dari dana hibah yang saya sisihkan," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengambil dana hibah untuk kepentingan pribadi. "Saya tidak mengambil. Semua saya bagi rata," dalih Luluk.

Baca juga: Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Gunakan Dana Hibah Pemprov Jatim untuk Beli Tanah Rp400 Juta

Dalam keterangannya, Luluk mengakui terdapat kekeliruan dalam mekanisme pendistribusian dana hibah. Namun, ia tidak sependapat dengan hasil audit yang menyebut sebagian besar dana tidak dibelanjakan sesuai laporan pertanggungjawaban.

Ia mengaku sengaja memecah pengajuan hibah ke dalam sejumlah proposal agar manfaatnya dapat dirasakan lebih banyak anggota melalui pengadaan seragam Ansor dan Banser. "Saya ingin yang menikmati banyak. Teman-teman bangga memakai seragam," ujarnya.

Luluk juga menyebut nama Akik Zaman, mantan anggota DPRD Jawa Timur, sebagai pihak yang memperjuangkan usulan hibah tersebut. Sementara itu, proses administrasi dan penginputan proposal ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), menurutnya, dilakukan melalui Ahmad Afandi yang disebut sebagai staf Akik Zaman.

Namun, Luluk menegaskan bahwa setelah dana hibah dicairkan, tidak ada keterlibatan maupun pengawasan langsung dari Akik Zaman. "Setelah cair, Akik Zaman loss kontak. Tidak ada cawe-cawe," katanya.

Baca juga: Pansus DPRD Jatim Soroti Gaji Direksi dan Hasil Kinerja BUMD

Terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ), Luluk mengakui sebagian besar dokumen disusun di tempat bendahara Ansor yang memiliki usaha percetakan. Sejumlah dokumen pendukung, seperti daftar hadir, kemudian diserahkan kepada pengurus ranting untuk dilengkapi.

Di hadapan jaksa, Luluk juga membantah tudingan bahwa pembelian mobil dan pembangunan rumah berkaitan dengan pencairan dana hibah. Ia mengklaim kendaraan tersebut dibeli sebelum hibah dicairkan dengan menggunakan hasil usaha perdagangan sapi dan kuda yang dijalaninya.

Sebagai informasi, Luluk didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah yang berasal dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur senilai sekitar Rp1,2 miliar. Dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya dalam kegiatan pengadaan seragam dan atribut organisasi. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru