Potretkota.com - Tim kuasa hukum terdakwa Rochim Rudianto, Direktur CV Sekar Arum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menunjukkan denah pekerjaan kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo, Kota Madiun, Kamis (16/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, advokat Budiarjo yang mendampingi Rochim Rudianto memaparkan kronologi pekerjaan pengurugan dan pembangunan lahan yang menjadi objek perkara. Ia juga menunjukkan pembagian zona kawasan serta fasilitas yang dirancang dalam proyek tersebut.
Baca juga: Sidang CSR TPA Winongo Madiun Ungkap Proyek Fiktif di Dinas PUPR
Budiarjo menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya merupakan bekas galian C dengan luas sekitar 6,4 hektare. Lahan itu kemudian direhabilitasi oleh pemerintah untuk dikembangkan menjadi kawasan wisata.
Dari total luas tersebut, sekitar 4,4 hektare disebut dikerjakan oleh Rochim Rudianto. Sementara sekitar 2 hektare lainnya telah berdiri sejumlah bangunan yang salah satunya disebut sebagai kantor cadangan milik Maidi, Wali Kota Madiun.
Berdasarkan denah yang ditunjukkan dalam persidangan, kawasan tersebut terbagi dalam beberapa zona. Zona 1 dan 3 dengan luas total 13.727 meter persegi menjadi lokasi berdirinya Tugu Kampung Arab. Zona 2 seluas 5.832 meter persegi digunakan untuk area perkantoran, salah satunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kemudian Zona 4 seluas 4.830 meter persegi dirancang sebagai area hijau. Zona 5 dengan luas 5.528 meter persegi masih dalam proses pengerjaan. Sementara Zona 6 menjadi lokasi Bukit Bunga Cinta dan Zona 7 berdiri replika Piramida Giza.
Selain pembagian zona, kawasan tersebut juga dirancang dengan berbagai fasilitas pendukung operasional. Dalam denah yang dipaparkan, terdapat 19 fasilitas penunjang, mulai dari infrastruktur pengelolaan limbah hingga fasilitas umum.
Fasilitas tersebut antara lain Kantor TPA, Jembatan Timbang, Taman TPA, Tempat Pencucian Kendaraan, Rumah Kompos, Dapur Umum Methan, serta Ruang Instalasi Gas Methan.
Selain itu, terdapat pula fasilitas pendukung mobilitas kerja seperti Garasi Truk, Garasi Alat Berat, Garasi Backhoe Loader, Kolam Lindi di sisi barat kawasan, Musholla, dan area parkir.
Baca juga: Ali Masngudi Politikus Demokrat Madiun Akui Simpan Dana Rp400 Juta Milik Pengusaha Perumahan
Menurut Budiarjo, seluruh kawasan tersebut dilapisi material urug dengan ketebalan sekitar satu meter. Pekerjaan lainnya meliputi pembangunan jalan berpaving selebar lima meter dengan panjang sekitar dua kilometer.
“Struktur jalan tersebut terdiri atas lapisan grosok dan begesting sebagai bagian dari konstruksi,” jelas Budiarjo.
Ia menyebut pekerjaan dimulai pada April 2025 dan selesai pada Desember 2025. Setelah itu, pada Januari 2026 dilakukan pembayaran secara tunai sebesar Rp350 juta yang menurutnya berasal dari STIKES dan PT Hasta Bangun Nusantara. Selain itu, PT Hemas Buana Indonesia juga memberikan dana sebesar Rp600 juta.
“Yang diterima Rochim Rudianto hanya Rp350 juta dan Rp600 juta. Sisanya Rp350 juta dibawa KPK,” ujar Budiarjo.
Baca juga: Pengusaha dan Yayasan Terpaksa Bayar CSR demi Izin di Kota Madiun
Ia menjelaskan, kliennya terlebih dahulu mengerjakan pembangunan kawasan tersebut, kemudian biaya pengeluaran diganti melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Padahal, menurut Budiarjo, total nilai pekerjaan pengurugan TPA Winongo dan pembangunan jalan paving sepanjang dua kilometer dengan lebar lima meter mencapai lebih dari Rp6 miliar.
Dalam persidangan, Budiarjo juga mempertanyakan posisi hukum kliennya dalam perkara tersebut. Ia menilai fakta persidangan harus membuktikan posisi terdakwa Rochim Rudianto. “Apakah Rochim ini pihak yang dikorbankan, atau pelaku, ataukah pihak yang bekerja sama dengan pelaku lain?” ucapnya heran.
Sementara, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tonny Frengky Pangaribuan menyatakan keterangan dari pihak Rochim masih sebatas klaim. “Tadi dari advokat mengatakan Pak Rochim sudah mengeluarkan sampai dengan 6 miliar, tapi kan faktanya dia tidak bisa membuktikan kondisi awalnya bagaimana? dan kemudian berapa? Itu hanya klaim sepihak,” pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi