Potretkota.com – Sidang Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Teguh Waluyo terhadap anak tirinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (23/7/2026). Pelaku berinisial Teguh Waluyo (36 tahun) diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban berinisial CCA (14 tahun) sejak korban berusia 10 tahun, yakni sepanjang tahun 2021 hingga 2025.
Perbuatan keji itu tidak hanya terjadi di satu lokasi saja, melainkan dilakukan secara berpindah-pindah di wilayah Gresik, Surabaya, Sidoarjo, hingga Malang. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah ibu kandung korban mencurigai perubahan perilaku anaknya yang tidak wajar, lalu berani melaporkan suaminya tersebut ke kepolisian.
Baca juga: Kuasa Hukum Sampaikan Nota Pembelaan, Ganda Hadi Wijaya Bakal Divonis Pekan Depan
Kuasa hukum korban, Gunadi Handoko, menjelaskan bahwa perbuatan pelaku tidak hanya sekadar membujuk, melainkan disertai tekanan psikis maupun fisik agar korban tidak berani melapor.
"Bukan hanya iming-iming, tapi juga ada pemaksaan baik secara fisik maupun psikis. Korban ditakut-takuti, kalau sampai melapor ke orang lain maka korbanlah yang akan malu karena diketahui masyarakat umum," ungkap Gunadi saat ditemui di PN Surabaya.
Dalam kurun waktu empat tahun itu, pelecehan terjadi secara berulang-ulang. Menurut Gunadi, perbuatan bejat Teguh hampir setiap bulan pasti ada rudapaksa yang dilakukannya terhadap CCA. Akibatnya, CCA kini mengalami trauma mendalam dan ketakutan yang berlebihan. Demi melindungi kondisi mentalnya agar tidak menjadi bahan gunjingan di lingkungan sekolah, CCA menjalani homeschooling.
Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Rivaldy Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman
"Saat ini sekolahnya homeschooling supaya tidak dicemarkan oleh teman-temannya. Nanti akan diberikan pendampingan trauma healing, Dinas Sosial juga turut hadir mendukung pemulihan korban. Kami minta hukuman seberat-beratnya. Anak tiri itu seharusnya dijaga, dirawat, dilindungi. Justru malah diperlakukan semena-mena," tegas Gunadi.
Sementara itu, Imam Muslih selaku Presiden Malang Peduli Demokrasi yang turut mendampingi korban dan keluarganya menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini, terlebih belakangan ini banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Baca juga: Guru Karate Ganda Hadi Wijaya Dituntut 10 Tahun Penjara
"Saya sebagai orang asli Malang tidak rela kalau di daerah saya muncul kasus seperti ini. Saya berharap media dan seluruh elemen masyarakat bahu-membahu mencegah kejadian serupa terulang kembali," ujar Imam.
Teguh Waluyo kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Teguh Waluyo dijerat dengan Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf a dan g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI No.1 tahun 2023 tentang KUHPidana. (ASB)
Editor : Redaksi